Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kepemilikan senjata tajam saat terjadi bentrok organisasi masyarakat (Ormas) beberapa waktu lalu di Jalan Teuku Umar.
Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili di Denpasar, Senin, mengatakan sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap pada tuntutannya, sehingga sidang pembacaan amar putusan dilakukan pekan depan (16/6).
"Karena tuntutan Jaksa belum siap sidang dua terdakwa Iwan dan Fais kami tunda Kamis (16/6) depan," ujar Hakim dalam sidang yang dihadiri JPU Agus Suraharta dan Kadek Wahyudi itu.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa tersebut yang memiliki sejumlah senjata tajam yang ditemukan saat terjadi bentrok pada 17 Desember 2015 di alan Teuku Umar, Denpasar.
Selain terdakwa, ada 12 terdakwa lainnya yang turut disidangkan terkait kasus itu diantaranya Gung Adi, Gung Panca dan Dodik (dalam berkas terpisah) merupakan eksekutor salah satu korban tewas yang ditemukan di Jembatan itu yang sidangnya ditunda.
Saat itu, Gung Adi (dalam berkas terpisah) mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakaknya Gung Panca dan Dodik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas.
Dalam kasus itu, ada 14 terdakwa yang disidangkan terkait bentrokan itu, dimana tiga orang selaku eksekutor Gung Panca, Gung Adi dan Dodik.
Sementara itu, 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali, karena mendengar ada keributan.
Ke-11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili di Denpasar, Senin, mengatakan sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap pada tuntutannya, sehingga sidang pembacaan amar putusan dilakukan pekan depan (16/6).
"Karena tuntutan Jaksa belum siap sidang dua terdakwa Iwan dan Fais kami tunda Kamis (16/6) depan," ujar Hakim dalam sidang yang dihadiri JPU Agus Suraharta dan Kadek Wahyudi itu.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa tersebut yang memiliki sejumlah senjata tajam yang ditemukan saat terjadi bentrok pada 17 Desember 2015 di alan Teuku Umar, Denpasar.
Selain terdakwa, ada 12 terdakwa lainnya yang turut disidangkan terkait kasus itu diantaranya Gung Adi, Gung Panca dan Dodik (dalam berkas terpisah) merupakan eksekutor salah satu korban tewas yang ditemukan di Jembatan itu yang sidangnya ditunda.
Saat itu, Gung Adi (dalam berkas terpisah) mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakaknya Gung Panca dan Dodik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas.
Dalam kasus itu, ada 14 terdakwa yang disidangkan terkait bentrokan itu, dimana tiga orang selaku eksekutor Gung Panca, Gung Adi dan Dodik.
Sementara itu, 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali, karena mendengar ada keributan.
Ke-11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016