Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Bayu Prabangkara terhadap tetangga korban Kresna Bayu Ferdiaz, karena terjadi selisih paham saat parkir mobil di kediamannya memberi keterangan menyudutkan terdakwa.
Salah satu saksi kakak korban, Mery Kusuma Wati dihadapan Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, mengungkapkan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang turut dibantu pamannya Nyoman Sulendra (yang juga sebagai terdakwa).
"Sebelum kejadian, saya sempat meminta tolong pembantu saya untuk menggeser mobil milik terdakwa yang terparkir di badan jalan, namun saat mobil terdakwa sudah terparkir di halaman rumahnya, justru saya dimaki-maki oleh Ida yang merupakan ibu terdakwa," ujar saksi.
Dalam persidangan, saksi juga mengatakan sempat meminta penjelasan kepada ibu terdakwa kenapa mengucapkan kata-kata yang menyinggung saksi, yang menyatakan tidak memiliki toleransi sebagai tetangga.
Setelah tidak digubris perkataannya itu, terdakwa Nyoman Sulendra sempat menarik tangan saksi. Namun, seketika itu juga, saksi melihat adiknya Kresna Bayu (korban) sudah bergulat dengan terdakwa dan terjadi beberapa kali pukulan kepada korban.
Kemudian, saat terjadi pemukulan itu, saksi melihat terdakwa Bayu Prabangkara memukul korban hingga babak belur dan mengalami luka pada pipi kiri dan mengelurakan darah. Kemudian, luka-luka lecet pada kaki dan tangan kanan maupun kiri akibat pukulan berkali-kali oleh kedua terdakwa.
Hal itu, juga dibenarkan saksi Kresna Bayu mengatakan, saat dipukul terdakwa, pihaknya tidak sempat melawan dan hanya menangkis pukulan yang dilakukan pelaku.
"Saya tidak menghitung hakim, berapa kali terdakwa memukul saya, karena saya hanya bisa menepis pukulan itu. Kemudian, saya merasakan adanya keluar darah di pipi sebelah kiri," ujar korban.
Sebelumnya, diberitakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 November 2015, Pukul 18.30 Wita di Perumahan Puri Buana II, dimana terdakwa dengan korban merupakan tetangga dekat rumah.
Saat itu, terdakwa Nyoman Sulendra memarkir mobil di depan rumahnya, sehingga saksi Merry tidak bisa memasukkan mobil ke halaman rumahnya.
Ibu dari terdakwa Bayu Prabangkara, saat itu meminta saksi Mery memundurkan mobil, agar mobil Sulendra dapat masuk ke garasi. Setelah mobil saksi masuk rumah, sempat terjadi percekcokan antara saksi dan ibu terdakwa sehingga terjadi kasus pemukulan itu.
Akibat perbuatanya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351. Dalam sidang itu, terdakwa juga memohon kepada hakim agar diringankan hukumannya.
Namun, hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa yang selama ini sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Salah satu saksi kakak korban, Mery Kusuma Wati dihadapan Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, mengungkapkan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang turut dibantu pamannya Nyoman Sulendra (yang juga sebagai terdakwa).
"Sebelum kejadian, saya sempat meminta tolong pembantu saya untuk menggeser mobil milik terdakwa yang terparkir di badan jalan, namun saat mobil terdakwa sudah terparkir di halaman rumahnya, justru saya dimaki-maki oleh Ida yang merupakan ibu terdakwa," ujar saksi.
Dalam persidangan, saksi juga mengatakan sempat meminta penjelasan kepada ibu terdakwa kenapa mengucapkan kata-kata yang menyinggung saksi, yang menyatakan tidak memiliki toleransi sebagai tetangga.
Setelah tidak digubris perkataannya itu, terdakwa Nyoman Sulendra sempat menarik tangan saksi. Namun, seketika itu juga, saksi melihat adiknya Kresna Bayu (korban) sudah bergulat dengan terdakwa dan terjadi beberapa kali pukulan kepada korban.
Kemudian, saat terjadi pemukulan itu, saksi melihat terdakwa Bayu Prabangkara memukul korban hingga babak belur dan mengalami luka pada pipi kiri dan mengelurakan darah. Kemudian, luka-luka lecet pada kaki dan tangan kanan maupun kiri akibat pukulan berkali-kali oleh kedua terdakwa.
Hal itu, juga dibenarkan saksi Kresna Bayu mengatakan, saat dipukul terdakwa, pihaknya tidak sempat melawan dan hanya menangkis pukulan yang dilakukan pelaku.
"Saya tidak menghitung hakim, berapa kali terdakwa memukul saya, karena saya hanya bisa menepis pukulan itu. Kemudian, saya merasakan adanya keluar darah di pipi sebelah kiri," ujar korban.
Sebelumnya, diberitakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 November 2015, Pukul 18.30 Wita di Perumahan Puri Buana II, dimana terdakwa dengan korban merupakan tetangga dekat rumah.
Saat itu, terdakwa Nyoman Sulendra memarkir mobil di depan rumahnya, sehingga saksi Merry tidak bisa memasukkan mobil ke halaman rumahnya.
Ibu dari terdakwa Bayu Prabangkara, saat itu meminta saksi Mery memundurkan mobil, agar mobil Sulendra dapat masuk ke garasi. Setelah mobil saksi masuk rumah, sempat terjadi percekcokan antara saksi dan ibu terdakwa sehingga terjadi kasus pemukulan itu.
Akibat perbuatanya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351. Dalam sidang itu, terdakwa juga memohon kepada hakim agar diringankan hukumannya.
Namun, hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa yang selama ini sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016