Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan akselerasi daya serap anggaran dan menyisir kembali berbagai kewenangan yang dimiliki.
"Perintah itu belum selesai kalau belum dilaksanakan dan dilakukan evaluasi," kata Pastika saat memimpin rapat evaluasi pembangunan Pemprov Bali triwulan I/2016, di Denpasar, Rabu.
Yang tidak kalah penting adalah mempelajari tupoksi dari tugas masing masing serta melakukan evaluasi terhadap program maupun kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Pastika juga menginstruksikan para kepala SKPD untuk terus mencermati segala aturan secara detail sehingga dengan demikian pemerintahan yang akuntabel dan transparan akan bisa terwujud.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian dan Pembanguanan Setda Provinsi Bali I Nengah Laba dalam paparan pelaksanann APBD 2016 menyampaikan bahwa secara umum tingkat inflasi Provinsi Bali dari Januari-Maret 2016 mencapai 0,75 persen serta realisasi APBD fisik sebesar 16,63 persen dan realisasi keuangan sebesar 9,24 persen. Sedangkan untuk besaran penerimaan daerah sampai Maret 2016 masih berkisar diangka 19,31 persen.
Untuk 2016, penggunaan dana APBD tersebar dalam 10 program prioritas daerah, di 42 SKPD yang ada di Provinsi Bali, 1.348 kegiatan serta 5.451 pengadaan.
Dalam upaya mencapai seluruh target sesuai dengan perencanan maka perlu diambil langkah langkah percepatan diantaranya dengan meminta para Kepala SKPD untuk lebih memahami dan membaca kembali Peraturan Menteri Keuangan No 235/ PMK. 07/ 2015 per tanggal 22 Desember tahun 2015 yang mengatur tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Non Tunai.
Di samping itu, harus mempersiapkan administrasi pelaksanaan lelang dengan sebaik-baiknya sehingga gagal lelang dapat dihindari, maka dengan demikian percepatan penyerapan anggaran akan terwujud sehingga semua program yang sudah direncanakan akan dapat terealisasi.
Sedangkan Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dalam laporannya terhadap hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Bali telah menghasilkan sejumlah 38 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 508 temuan, 1.218 rekomendasi. Sebagian besar rekomendasi dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.
Teneng menambahkan terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian epala SKPD yang menjadi temuan dari BPK secara berulang ulang, diantaranya adanya kesalahan/ketidaktepatan penganggaran, pengelolaan aset yang belum optimal , pengelolaan belanja bansos dan hibah yang tidak tertib serta keterlambatan penyetoran pendapatan ke kas daerah.
Guna mengantisipasi hal tersebut terjadi secara terus-menerus, Inspektorat Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis, selain dengan melakukan pemeriksaan reguler, khusus dan kasus.
Inspektorat juga telah melakukan pembinaan terhadap 12 SKPD di lingkungan Pemprov Bali. Pembinaan oleh Inspektorat tersebut telah dilakukan mulai Maret 2016 yang menyasar empat SKPD dan delapan SKPD lainnya pada April 2016. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Perintah itu belum selesai kalau belum dilaksanakan dan dilakukan evaluasi," kata Pastika saat memimpin rapat evaluasi pembangunan Pemprov Bali triwulan I/2016, di Denpasar, Rabu.
Yang tidak kalah penting adalah mempelajari tupoksi dari tugas masing masing serta melakukan evaluasi terhadap program maupun kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Pastika juga menginstruksikan para kepala SKPD untuk terus mencermati segala aturan secara detail sehingga dengan demikian pemerintahan yang akuntabel dan transparan akan bisa terwujud.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian dan Pembanguanan Setda Provinsi Bali I Nengah Laba dalam paparan pelaksanann APBD 2016 menyampaikan bahwa secara umum tingkat inflasi Provinsi Bali dari Januari-Maret 2016 mencapai 0,75 persen serta realisasi APBD fisik sebesar 16,63 persen dan realisasi keuangan sebesar 9,24 persen. Sedangkan untuk besaran penerimaan daerah sampai Maret 2016 masih berkisar diangka 19,31 persen.
Untuk 2016, penggunaan dana APBD tersebar dalam 10 program prioritas daerah, di 42 SKPD yang ada di Provinsi Bali, 1.348 kegiatan serta 5.451 pengadaan.
Dalam upaya mencapai seluruh target sesuai dengan perencanan maka perlu diambil langkah langkah percepatan diantaranya dengan meminta para Kepala SKPD untuk lebih memahami dan membaca kembali Peraturan Menteri Keuangan No 235/ PMK. 07/ 2015 per tanggal 22 Desember tahun 2015 yang mengatur tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Non Tunai.
Di samping itu, harus mempersiapkan administrasi pelaksanaan lelang dengan sebaik-baiknya sehingga gagal lelang dapat dihindari, maka dengan demikian percepatan penyerapan anggaran akan terwujud sehingga semua program yang sudah direncanakan akan dapat terealisasi.
Sedangkan Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dalam laporannya terhadap hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Bali telah menghasilkan sejumlah 38 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 508 temuan, 1.218 rekomendasi. Sebagian besar rekomendasi dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.
Teneng menambahkan terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian epala SKPD yang menjadi temuan dari BPK secara berulang ulang, diantaranya adanya kesalahan/ketidaktepatan penganggaran, pengelolaan aset yang belum optimal , pengelolaan belanja bansos dan hibah yang tidak tertib serta keterlambatan penyetoran pendapatan ke kas daerah.
Guna mengantisipasi hal tersebut terjadi secara terus-menerus, Inspektorat Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis, selain dengan melakukan pemeriksaan reguler, khusus dan kasus.
Inspektorat juga telah melakukan pembinaan terhadap 12 SKPD di lingkungan Pemprov Bali. Pembinaan oleh Inspektorat tersebut telah dilakukan mulai Maret 2016 yang menyasar empat SKPD dan delapan SKPD lainnya pada April 2016. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016