Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali membagikan brosur kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transkasi dalam negeri kepada para penumpang intrrnasional yang baru tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.
"BI sudah sebar penggunaan rupiah di Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pembagian brosur tersebut sebagai bagian sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah khususnya bagi wisatawan mancanegara dalam bertransaksi di Bali.
Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya efektif yang langsung menyasar turis asing.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang salah satu isinya mengatur kewajiban menggunakan rupiah.
Ia mengharapkan penukaran uang di tempat publik strategis diperbanyak sehingga memudahkan wisatawan mancanegara bertransaksi dengan rupiah.
Selain itu BI juga memperluas kerja sama dengan sejumlah desa adat di kawasan wisata di Kabupaten Badung untuk pengawasan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).
Ia menilai desa adat yang diajak kerja sama adalah desa adat yang memiliki banyak berdiri KUPVA.
Pengawasan yang dilakulan bersama bank sentral tersebut untuk meminimalkan praktik "money changer" ilegal.
Saat ini BI baru bekerja sama dengan Desa Adat Kuta di Kabupaten Badung untuk pengawasan "money changer" ilegal diperkuat dengan adanya "perarem" atau aturan adat yang salah satunya mengatur kegiatan penukaran valuta asing.
BI mencatat saat ini terdapat 594 kantor penukaran valuta asing dengan 132 di antaranya merupakan kantor pusat.
Sebagian besar atau sekitar 67 persen kantor penukaran valuta asing itu berada di Kabupaten Badung atau sekitar 418.
Dari jumlah itu, 300 kantor penukaran valuta asing itu di antaranya berada di Desa Adat Kuta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"BI sudah sebar penggunaan rupiah di Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pembagian brosur tersebut sebagai bagian sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah khususnya bagi wisatawan mancanegara dalam bertransaksi di Bali.
Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya efektif yang langsung menyasar turis asing.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang salah satu isinya mengatur kewajiban menggunakan rupiah.
Ia mengharapkan penukaran uang di tempat publik strategis diperbanyak sehingga memudahkan wisatawan mancanegara bertransaksi dengan rupiah.
Selain itu BI juga memperluas kerja sama dengan sejumlah desa adat di kawasan wisata di Kabupaten Badung untuk pengawasan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).
Ia menilai desa adat yang diajak kerja sama adalah desa adat yang memiliki banyak berdiri KUPVA.
Pengawasan yang dilakulan bersama bank sentral tersebut untuk meminimalkan praktik "money changer" ilegal.
Saat ini BI baru bekerja sama dengan Desa Adat Kuta di Kabupaten Badung untuk pengawasan "money changer" ilegal diperkuat dengan adanya "perarem" atau aturan adat yang salah satunya mengatur kegiatan penukaran valuta asing.
BI mencatat saat ini terdapat 594 kantor penukaran valuta asing dengan 132 di antaranya merupakan kantor pusat.
Sebagian besar atau sekitar 67 persen kantor penukaran valuta asing itu berada di Kabupaten Badung atau sekitar 418.
Dari jumlah itu, 300 kantor penukaran valuta asing itu di antaranya berada di Desa Adat Kuta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016