Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali melalui Dinas Pendapatan (Dispeda) setempat melaksanakan Gebyar Pajak Bumi Bangunan (Gebyar PBB) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB sektor pedesaan dan perkotaan (P2).
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri membuka Gebyar PBB tersebut di wantilan Pemkab Karangasem, dihadiri Ketua DPRD setempat I Nengah Sumardi, SE, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karangasem, Kamis.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karangasem I Nengah Toya SE, M.AP, melaporkan, Gebyar PBB digelar akibat masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Sementara pada sisi lain pajak harus dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh sebab itu melalui Gebyar PBB diharapkan mampu memotivasi masyarakat khususnya wajib pajak untuk melunasi pajaknya lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Selain itu membudayakan masyarakat membayar pajak, meningkatkan kesadaran dan mencapai penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan serta tumbuhnya rasa kepedulian masyarakat mendukung pembangunan.
Dasar hukum pelaksanaan mengacu pada UU No 12 tahun 2012 tentang PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dengan peserta seluruh Pejabat Pemerintah, Pimpinan SKPD instansi vertikal, Perbekel dan Lurah yang dianggap mewakili WP di wilayahnya masing-masing untuk membawa SPPT PBB yang belum lunas tahun pajak 2016.
"Walaupun penetapan waktu jatuh tempo PBB-P2 yang ditetapkan menggunakan rentang waktu maksimal yaitu, selama enam bulan dimulai dari bulan April 2016 sampai berakhir 30 September 2016, akan tetapi segera harus digelorakan pembayarannya sedini mungkin," ujarnya.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri mengatakan, tahun 2016 merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 bagi Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.
Selain itu juga program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Karangasem sebagai wujud implementasi misi mewujudkan kultur masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang berkarakter melayani, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan budaya suap menuju Karangasem cerdas, bersih dan bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana.
Untuk penerbitan SPPT PBB-P2 dan pendistribusiannya sudah dilaksanakan awal tahun 2016. "Perkembangan PAD Kabupaten Karangasem yang bersumber dari PBB-P2 tahun 2014 sejak mulai ditanggani oleh Pemkab Karangasem ditetapkan target sebesar Rp 5,4 miliar dengan realisasi sebesar Rp 6,3 milyar (117,33 persen).
Tahun 2015 target sebesar Rp 6,3 miliar realisasi sebesar Rp6,7 miliar (106,62 persen) dan tahun 2016 untuk induk ditargetkan sebesar Rp 5,8 miliar dan sampai hari ini realisasinya baru mencapai Rp. 3,1 miliar (5,3 persen).
Dengan masuknya PBB-P2 lanjut Bupati Mas Sumatri, sebagai pajak daerah tentu merupakan peluang besar terhadap peningkatan PAD, namun tidak sedikit membawa persoalan yang diwariskan dari pemerintah pusat, baik dari sisi piutang pajak yang relatif besar, akurasi data serta sengketa-sengketa tanah yang banyak mengaitkan dengan proses perpajakan PBB-P2.
Ia menyambut gembira upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dispenda diantaranya mendekatkan pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui kerja sama penerimaan pembayaran dengan PT Bank BPD Bali dengan sistem online sehingga masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan bisa membayar pada Bank BPD di Wilayahnya.
Dengan demikian diharapkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak menjadi meningkat. kepada para Camat, Perbekel, Lurah dan seluruh perangkat desa merupakan garda terdepan pemerintah Kabupaten diharapkan agar memberikan tauladan dalam pembayaran pajak di masing- masing wilayahnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri membuka Gebyar PBB tersebut di wantilan Pemkab Karangasem, dihadiri Ketua DPRD setempat I Nengah Sumardi, SE, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karangasem, Kamis.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karangasem I Nengah Toya SE, M.AP, melaporkan, Gebyar PBB digelar akibat masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Sementara pada sisi lain pajak harus dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh sebab itu melalui Gebyar PBB diharapkan mampu memotivasi masyarakat khususnya wajib pajak untuk melunasi pajaknya lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Selain itu membudayakan masyarakat membayar pajak, meningkatkan kesadaran dan mencapai penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan serta tumbuhnya rasa kepedulian masyarakat mendukung pembangunan.
Dasar hukum pelaksanaan mengacu pada UU No 12 tahun 2012 tentang PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dengan peserta seluruh Pejabat Pemerintah, Pimpinan SKPD instansi vertikal, Perbekel dan Lurah yang dianggap mewakili WP di wilayahnya masing-masing untuk membawa SPPT PBB yang belum lunas tahun pajak 2016.
"Walaupun penetapan waktu jatuh tempo PBB-P2 yang ditetapkan menggunakan rentang waktu maksimal yaitu, selama enam bulan dimulai dari bulan April 2016 sampai berakhir 30 September 2016, akan tetapi segera harus digelorakan pembayarannya sedini mungkin," ujarnya.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri mengatakan, tahun 2016 merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 bagi Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.
Selain itu juga program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Karangasem sebagai wujud implementasi misi mewujudkan kultur masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang berkarakter melayani, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan budaya suap menuju Karangasem cerdas, bersih dan bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana.
Untuk penerbitan SPPT PBB-P2 dan pendistribusiannya sudah dilaksanakan awal tahun 2016. "Perkembangan PAD Kabupaten Karangasem yang bersumber dari PBB-P2 tahun 2014 sejak mulai ditanggani oleh Pemkab Karangasem ditetapkan target sebesar Rp 5,4 miliar dengan realisasi sebesar Rp 6,3 milyar (117,33 persen).
Tahun 2015 target sebesar Rp 6,3 miliar realisasi sebesar Rp6,7 miliar (106,62 persen) dan tahun 2016 untuk induk ditargetkan sebesar Rp 5,8 miliar dan sampai hari ini realisasinya baru mencapai Rp. 3,1 miliar (5,3 persen).
Dengan masuknya PBB-P2 lanjut Bupati Mas Sumatri, sebagai pajak daerah tentu merupakan peluang besar terhadap peningkatan PAD, namun tidak sedikit membawa persoalan yang diwariskan dari pemerintah pusat, baik dari sisi piutang pajak yang relatif besar, akurasi data serta sengketa-sengketa tanah yang banyak mengaitkan dengan proses perpajakan PBB-P2.
Ia menyambut gembira upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dispenda diantaranya mendekatkan pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui kerja sama penerimaan pembayaran dengan PT Bank BPD Bali dengan sistem online sehingga masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan bisa membayar pada Bank BPD di Wilayahnya.
Dengan demikian diharapkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak menjadi meningkat. kepada para Camat, Perbekel, Lurah dan seluruh perangkat desa merupakan garda terdepan pemerintah Kabupaten diharapkan agar memberikan tauladan dalam pembayaran pajak di masing- masing wilayahnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016