Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Bali menyebutkan perubahan tersebut dalam upaya penerapan tarif pajak progresif yang selama ini belum diterapkan pada sepeda motor.
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Bali Ketut Suwandhi pada sidang DPRD setempat di Denpasar, Kamis mengatakan pajak progresif diterapkan di Pulau Dewata dengan alasan untuk menekan volume kendaraan, sehingga mengurangi kemacetan yang disebabkan padatnya kendaraan pribadi.
Suwandhi memaparkan, dengan tarif progresif tersebut, pemilik kendaraan pribadi wajib membayar pajak lebih mahal untuk setiap jumlah kepemilikan.
Ia mengatakan diterapkan pajak progresif itu bukan semata-mata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan pada tujuan pengurangan kemacetan di Provinsi Bali.
"Berjalannya kebijakan pajak progresif selama lebih kurang lima tahun, rupanya menimbulkan permasalahan di luar dari prediksi kami sebelumnya," katanya.
Suwandhi menjelaskan, permasalahan tersebut dapat dipaparkan berdasarkan fakta di lapangan, yaitu berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Bali, terdapat penurunan jumlah pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Total potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hilang selama setahun (Juni hingga Desember 2015) dari penerapan pajak progresif sebesar 1.503 unit dengan nilai nominal Rp2,2 miliar lebih.
Dikatakan, penerapan pajak progresif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali didasarkan pada nama dan atau alamat yang sama dalam satu kepala keluarga dengan dibuktikan dalam satu KK, dirasakan sangat memberatkan masyarakat, sehingga menurunkan keinginan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin, serta membeli kendaraan bermotor di Bali.
Selain itu, kata Suwandhi, kebijakan pajak progresif berdasarkan KK, dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan. Jika dibandingkan dengan data BPS jumlah kendaraan bermotor di Bali tahun 2013, yaitu sebanyak 3.003.688 unit. dengan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 416.973 unit dan sepeda motor 2.586.715 unit.
Sedangkan berdasarkan data tahun 2015 sebanyak 3.505.984 unit, dengan akumulasi kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 490.697 unit, sedangkan 3.015.287 unit.
"Kami harapkan melalui perubahan kebijakan dalam Perda ini, maka masyarakat semakin taat membayar pajak, mengingat Pemprov Bali telah mengambil kebijakan yang responsif," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Bali Ketut Suwandhi pada sidang DPRD setempat di Denpasar, Kamis mengatakan pajak progresif diterapkan di Pulau Dewata dengan alasan untuk menekan volume kendaraan, sehingga mengurangi kemacetan yang disebabkan padatnya kendaraan pribadi.
Suwandhi memaparkan, dengan tarif progresif tersebut, pemilik kendaraan pribadi wajib membayar pajak lebih mahal untuk setiap jumlah kepemilikan.
Ia mengatakan diterapkan pajak progresif itu bukan semata-mata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan pada tujuan pengurangan kemacetan di Provinsi Bali.
"Berjalannya kebijakan pajak progresif selama lebih kurang lima tahun, rupanya menimbulkan permasalahan di luar dari prediksi kami sebelumnya," katanya.
Suwandhi menjelaskan, permasalahan tersebut dapat dipaparkan berdasarkan fakta di lapangan, yaitu berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Bali, terdapat penurunan jumlah pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Total potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hilang selama setahun (Juni hingga Desember 2015) dari penerapan pajak progresif sebesar 1.503 unit dengan nilai nominal Rp2,2 miliar lebih.
Dikatakan, penerapan pajak progresif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali didasarkan pada nama dan atau alamat yang sama dalam satu kepala keluarga dengan dibuktikan dalam satu KK, dirasakan sangat memberatkan masyarakat, sehingga menurunkan keinginan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin, serta membeli kendaraan bermotor di Bali.
Selain itu, kata Suwandhi, kebijakan pajak progresif berdasarkan KK, dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan. Jika dibandingkan dengan data BPS jumlah kendaraan bermotor di Bali tahun 2013, yaitu sebanyak 3.003.688 unit. dengan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 416.973 unit dan sepeda motor 2.586.715 unit.
Sedangkan berdasarkan data tahun 2015 sebanyak 3.505.984 unit, dengan akumulasi kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 490.697 unit, sedangkan 3.015.287 unit.
"Kami harapkan melalui perubahan kebijakan dalam Perda ini, maka masyarakat semakin taat membayar pajak, mengingat Pemprov Bali telah mengambil kebijakan yang responsif," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016