Denpasar (Antara Bali) - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Bali mulai menggenjot penyusunan program pada tujuh kelompok kerja yang berada pada tim yang membantu masyarakat mendapatkan akses keuangan.

"Kami berharap program kerja yang disusun nanti itu tidak hanya program kerja semata tetapi harus dieksekusi dengan cepat," kata Sekretaris TPAKD, Zulmi ditemui usai Rapat Pembentukan TPAKD,

Persiapan Peresmian dan Penyusnan Rencana Program Kerja 2016 di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Jumat.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika per tanggal 31 Maret 2016 telah menandatangani surat keputusan dengan nomor SK 1073/01-D/HK/2016 tentang pembentukan TPAKD itu.

Meski belum diluncurkan secara resmi, namun tim tersebut sudah mulai menggenjot program kerja sesuai dengan tujuan utamanya mempercepat akses keuangan di daerah.

Menurut dia, penyusunan program kerja yang disusun dalam peta jalan atau "roadmap" TPAKD itu masing-masing akan digelar oleh tujuh kelompok kerja (pokja) teknis yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank yang masuk ke dalam pokja sektor jasa keuangan.

Selain itu pokja pertanian, kemaritiman, ketahanan pangan dan sektor usaha lain yang masuk ke dalam pokja sektor usaha.

"Dari ketujuh pokja ini tidak berarti bekerja terpisah tetapi saling satu kesatuan dan saling berinteraksi," imbuh Zulmi yang juga Kepala Regional OJK Bali-Nusa Tenggara.

Asisten II Pemerintah Provinsi Bali, Ketut Wija menambahkan bahwa setelah program kerja tersusun, langkah awal yang perlu dilakukan adalah literasi dan edukasi terkait tugas tim tersebut.

"Sehingga produk jasa keuangan dengan pasar bisa dipercepat sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa lebih cepat," ucapnya.

Nantinya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang berada di masing-masing pokja itu memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengidentifikasi sektor atau pelaku usaha kecil yang perlu ditumbuhkembangkan.

Selama ini kendala yang kerap dihadapi masyarakat adalah pemahaman yang masih perlu ditingkatkan bagi SDM, akses pasar yang masih sulit serta akses keuangan yang terbatas padahal usaha yang dijalankan memiliki prospek yang bagus.

Susunan organisasi TPAKD itu meliputi Gubernur Bali selaku pengarah, Sekda Provinsi (koordinator), dan Kepala Regional OJK (Sekretaris).

Sedangkan susunan anggota terdiri dari kepala perangkat daerah, kepala perwakilan Bank Indonesia, kepala BPS daerah, ketua asosiasi lembaga jasa keuangan, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikutnya kelompok kerja teknis yang dibagi dua yakni pokja sektor jasa keuangan dan sektor usaha dengan total tujuh pokja. Rencananya TPAKD itu akan diresmikan Mei 2016. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016