Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menahan Trusti Prio Sambodo, tersangka kasus korupsi penggelembungan pengadaan lahan dan pembangunan di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang merugikan negara Rp2,2 miliar.

"Upaya penahanan ini dilakukan agar jaksa mudah melakukan penuntutan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Subawa di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan.

Pihaknya yang didampingi Jaksa Hari Soetopo, mengatakan setelah dakwaan disusun, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasus ini terungkap, saat tersangka yang menjabat sebagai Ketua Pengadaan Lahan dan Pembangunan gedung BP3TKI Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada Tahun 2013.

Kemudian, dalam proyek itu tersangka juga menjabat sebagai Kabag TU dan merangkap sebagai PPK bersama I Wayan Pageh selaku Kepala BP3TKI Bali.

Saat itu, Wayan Pageh membeli tanah seluas 4,5 are di Jalan Danau Tempe 29, Denpasar milik I Nyoman Gede Paramartha. Namun, pengadaan lahan tersebut tidak melalui proses sehingga tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, Wayan Pageh dan Prio serta panitia pengaadaan tidak mempertimbangan harga dari BPN Denpasar.

Kemudian, dokumen pengadaan dibuat secara formalitas dan tanpa penetapan harga perkiraan sendiri. Panitia juga tidak melakukan penunjukan penyedia barang dan melakukan penggelembungan harga dari Rp4,5 miliar menjadi Rp6,7 miliar, sehingga negara dirugikan mencapai Rp2,2 miliar.

Dari uang korupsi Rp2,2 miliartersebut, sebanyak Rp200 juta diambil Wayan Pageh, tersangka Prio Sambodo mendapat Rp450 juta dan Wahyu Matondang selaku staf khusus Kepala BNPTKI Jakarta mendapat Rp1,5 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016