Tabanan (Antara Bali) - Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan apresiasi kepada kelima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang telah menyetujui untuk membahasan lebih lanjut terhadap kelima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat.

Kelima fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut kelima rancangan peraturan daerah (perda) yang diajukan Pemkab Tabanan.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan I Wayan Gindera juga dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda), dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.

Bupati Eka mengungkapkan rasa terima kasihnya dan apresiasi terhadap sikap masing-masing fraksi yang disampaikan dalam pemandangan umum pada sidang DPRD sehari sebelumnya.

"Ini artinya DPRD sebagai partner kerja memiliki kepedulian terhadap proses pembangunan yang sudah, sedang, dan akan dilakukan untuk mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi," ujarnya.

Ia menguraikan masing-masing tujuan dari pengajuan rancangan perda tersebut. Dimulai dari penyertaan modal ke PT BPD Bali. Dikatakan, investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Melalui penyertaan modal tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan deviden sebesar 30 persen dari nilai saham penyertaan modal yang dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Terhadap menara telekomunikasi Bupati Eka menjelaskan, jumlah menara telekomunikasi yang ada di Tabanan saat ini sebanyak 170 unit, diantaranya menara Greenfel sebanyak 153 unit dan Rooftop sebanyak 17 unit.

"Sementara, 32 menara yang izinnya masih dalam proses, yang mana Satuan Polisi Pamong Praja Tabanan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap menara telekomunikasi tersebut," jelas Bupati Eka.

Sementara Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dilakukan dalam rangka mewujudkan peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

"Mari kita laksanakan tugas pokok dan fungsi kita dengan baik, dengan harapan kita bisa membangun Tabanan kedepan jauh lebih baik", papar Bupati Eka.

Kelima rancangan perda yang diajukan ke DPRD antara lain Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Rancangan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel, Rancangan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Rancangan Perda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016