Semarapura (Antara Bali) - Bali Tobacco Control Initiative melaporkan hasil survei tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Klungkung, terkait dampak buruknya bagi kesehatan.

Bertempat di ruangan kerja Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, tim Bali Tobacco Control Initiative yang sudah melakukan survei kepatuhan terhadap peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung, akhirnya melaporkan hasilnya.

Ketua tim Made Kerta Duana, Jumat, melaporkan bahwa problema yang ditimbulkan rokok merupakan masalah yang sangat penting untuk ditangani, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan untuk kesehatan manusia.

"Dampak buruk rokok yang menjadi latar belakang dilakukannya survei ini," kata Kerta Duana.

Menurut dia, hasil survei kepatuhan terhadap Perda KTR dilakukan di Kabupaten Klungkung pada Juli-Agustus 2013, Februari-Maret 2014 dan Agustus-September 2014.

Sampel dipilih dari tujuh kawasan yang diatur dalam perda KTR dengan cara diacak proporsional. Jumlah sampel yang diobservasi sampai survei Agustus-September 2014 sebanyak 219 gedung.

Dikatakannya, dinyatakan patuh bila sesuai dengan delapan kriteria KTR yang meliputi, terpasang tanda dilarang merokok, tidak ada orang merokok, tidak tersedia asbak, tidak ditemukan puntung, tidak tercium bau asap dan tidak ada tempat khusus merokok di dalam gedung. Selain itu, ada dua kriteria lain, yaitu tidak ada promosi dan jual beli rokok.

Hasil survei kedua tahun 2014 menunjukkan proporsi gedung yang patuh terhadap Perda KTR menunjukkan sedikit peningkatan dari 11,8 persen pada survei pertama tahun 2014, menjadi 24,4 persen pada survei kedua tahun 2014.

Walaupun meningkat, tetapi masih lebih rendah dibandingkan kepatuhan Provinsi Bali secara keseluruhan yang mencapai 17,2 persen pada survei pertama tahun 2014, dan 25,9 persen pada survei kedua tahun 2014. Kawasan dengan tingkat kepatuhan paling baik adalah fasilitas kesehatan sebesar 83,3 persen yang sudah melewati target 80 persen.

Pelanggaran utama yang masih banyak ditemukan puntung rokok di dalam gedung yaitu 30,9 persen pada survei pertama tahun 2014 menurun menjadi 21,1 persen pada survei kedua tahun 2014.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam kesempatan itu menyatakan, Perda KTR selanjutnya akan dibuat dalam bentuk CD, dan dibagikan ke rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan lingkungan banjar adat. Tujuannya agar masyarakat bisa tahu dan menerapkan Perda itu.

"Pemerintah juga berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi maraknya iklan-iklan rokok. Dan akan lebih banyak mengiklankan bahayanya merokok bagi kesehatan, agar lahir generasi yang sehat demi Klungkung yang lebih baik ke depannya nanti," ujar Bupati Suwirta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Tri Vivi Suryani

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016