Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali segera membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Kepariwisataan Budaya Bali dan Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Kamis mengatakan bahwa Raperda atas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali sangat diperlukan, mengingat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya tentang pengaturan masalah sumber daya pramuwisata.
Ia mengatakan, pembangunan pariwisata yang bersumber pada kebudayaan Bali telah banyak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Pulau Dewata. Sedangkan sumber daya pramuwisata merupakan garda terdepan dalam ikut menjaga kepariwisataan Bali.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu diatur lebih lanjut mengenai keberadaan dan profesional sumber daya pramuwisata, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan informasi yang diberikan kepada wisatawan," ujarnya.
Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan mempertimbangkan bahwa perkembangan perekonomian saat ini, dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap peningkatan tarif pajak guna menunjang kelancaran pembanguan daerah.
"Kami berharap dengan peningkatan tarif pajak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan daerah Bali," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, pada kesempatan yang sama juga akan disampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah.
"Kami berharap partisipasi dan keterlibatan masyarakat maupun pemangku kepentingan terhadap berbagai rumusan kebijakan daerah, sehingga akan menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Kamis mengatakan bahwa Raperda atas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali sangat diperlukan, mengingat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya tentang pengaturan masalah sumber daya pramuwisata.
Ia mengatakan, pembangunan pariwisata yang bersumber pada kebudayaan Bali telah banyak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Pulau Dewata. Sedangkan sumber daya pramuwisata merupakan garda terdepan dalam ikut menjaga kepariwisataan Bali.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu diatur lebih lanjut mengenai keberadaan dan profesional sumber daya pramuwisata, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan informasi yang diberikan kepada wisatawan," ujarnya.
Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan mempertimbangkan bahwa perkembangan perekonomian saat ini, dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap peningkatan tarif pajak guna menunjang kelancaran pembanguan daerah.
"Kami berharap dengan peningkatan tarif pajak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan daerah Bali," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, pada kesempatan yang sama juga akan disampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah.
"Kami berharap partisipasi dan keterlibatan masyarakat maupun pemangku kepentingan terhadap berbagai rumusan kebijakan daerah, sehingga akan menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016