Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, meminta Dinas Pendapatan Daerah terus mengawasi pendapatan pajak hotel dan restoran (PHR) di daerah itu, sehingga target APBD Rp5 triliun tahun 2016 dapat terealisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
"Kami meminta Dispenda meningkatkan SDM pegawainya dan melakukan pengawasan manual, meskipun sudah ada penerapan sistem pajak secara `online` untuk mencegah kebocoran pendapatan PHR," kata Ketua Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria, di Mangupura, Minggu.
Menurut dia, apabila pengawasan PHR Badung itu diawasi secara ketat dan jujur, maka APBD Badung dapat lebih Rp6 triliun, karena di Kabupaten Badung terdapat banyak hotel dan restoran.
Untuk itu, pihaknya mendesak Dispenda melakukan langkah-langkah cepat dalam mengantisipasi kebocoran tersebut. "Hal ini sudah diatur dalam Perda sistem pajak online yang disahkan Januari 2016," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 tahun 2016 sudah memberikan kekuatan kepada Dispenda dalam memungut pajak dan DPRD Badung mendukung Disperda meningkatkan pendapatan PHR itu.
"Apabila ada wajib pajak nakal, maka wajib diberikan peringatan dan dilakukan pembinaan atau izin operasionalnya dicabut," katanya.
Selain itu, aplikasi "webservice" yang terdapat pada "website" wajib pajak akan merekam segala transaksi itu dengan sistem pajak "online" secara cepat.
"Kami juga berencana akan melakukan sidak ke lapangan untuk memantau efektivitas pajak `online` itu," ujar Satria.
Ia mengatakan, PAD Badung tahun 2015 mencapai Rp2,9 triliun dari pajak dan retribusi, maupun pemasukan dana perimbangan pusat dan lainnya hampir Rp1 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami meminta Dispenda meningkatkan SDM pegawainya dan melakukan pengawasan manual, meskipun sudah ada penerapan sistem pajak secara `online` untuk mencegah kebocoran pendapatan PHR," kata Ketua Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria, di Mangupura, Minggu.
Menurut dia, apabila pengawasan PHR Badung itu diawasi secara ketat dan jujur, maka APBD Badung dapat lebih Rp6 triliun, karena di Kabupaten Badung terdapat banyak hotel dan restoran.
Untuk itu, pihaknya mendesak Dispenda melakukan langkah-langkah cepat dalam mengantisipasi kebocoran tersebut. "Hal ini sudah diatur dalam Perda sistem pajak online yang disahkan Januari 2016," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 tahun 2016 sudah memberikan kekuatan kepada Dispenda dalam memungut pajak dan DPRD Badung mendukung Disperda meningkatkan pendapatan PHR itu.
"Apabila ada wajib pajak nakal, maka wajib diberikan peringatan dan dilakukan pembinaan atau izin operasionalnya dicabut," katanya.
Selain itu, aplikasi "webservice" yang terdapat pada "website" wajib pajak akan merekam segala transaksi itu dengan sistem pajak "online" secara cepat.
"Kami juga berencana akan melakukan sidak ke lapangan untuk memantau efektivitas pajak `online` itu," ujar Satria.
Ia mengatakan, PAD Badung tahun 2015 mencapai Rp2,9 triliun dari pajak dan retribusi, maupun pemasukan dana perimbangan pusat dan lainnya hampir Rp1 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016