Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak, dan berhasil menangkap 30 orang yang melanggar ketentuan serta membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis mengatakan mereka yang dikenakan sanksi tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan, dalam hal ini membuang sampah sembarangan dan tidak pada jadwal yang telah ditentukan.
"Langkah yang dilakukan tim yustisi untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan dan mengingatkan warga akan waktu membuang sampah pada pukul 17.00 hingga pukul 19.00 Wita," katanya.
Mereka yang kena tindakan sidak langsung menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Sidang Tipiring dipimpin hakim Achmad Peten Sili SH,MH dan jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja dengan menjatuhkan sanksi denda Rp1 juta sampai Rp 2 juta kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak mau menjalani hukuman selama tiga bulan kurungan.
Anom Sayoga lebih lanjut mengatakan langkah yang dilakukan DKP Kota Denpasar sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setia hari Rabu dan Jumat setiap pekan di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Yang mana kali ini sidang yustisia diadakan diluar pengadilan, tepatnya di Banjar Kedaton untuk terus mensosialisasikan kepada warga agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Ia mengatakan pelaksanaan sidang ini tak semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi mengajak warga untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.
Selain itu, kata dia, tidak hanya di kenakan denda dan di sidang, pelanggar yang tertangkap tangan di tempat oleh Satgas Kebersihan DKP Kota Denpasar diberikan hukuman langsung untuk menyapu, membersihkan sampah dan meyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar.
"Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat, betapa pentingnya kebersihan lingkungan," katanya.
Sementara seorang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan Sunaryo asal Surabaya mengaku kaget dengan denda sebesar Rp2 juta.
"Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan cukup berat dan banyak. Saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya kapok," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis mengatakan mereka yang dikenakan sanksi tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan, dalam hal ini membuang sampah sembarangan dan tidak pada jadwal yang telah ditentukan.
"Langkah yang dilakukan tim yustisi untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan dan mengingatkan warga akan waktu membuang sampah pada pukul 17.00 hingga pukul 19.00 Wita," katanya.
Mereka yang kena tindakan sidak langsung menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Sidang Tipiring dipimpin hakim Achmad Peten Sili SH,MH dan jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja dengan menjatuhkan sanksi denda Rp1 juta sampai Rp 2 juta kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak mau menjalani hukuman selama tiga bulan kurungan.
Anom Sayoga lebih lanjut mengatakan langkah yang dilakukan DKP Kota Denpasar sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setia hari Rabu dan Jumat setiap pekan di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Yang mana kali ini sidang yustisia diadakan diluar pengadilan, tepatnya di Banjar Kedaton untuk terus mensosialisasikan kepada warga agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Ia mengatakan pelaksanaan sidang ini tak semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi mengajak warga untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.
Selain itu, kata dia, tidak hanya di kenakan denda dan di sidang, pelanggar yang tertangkap tangan di tempat oleh Satgas Kebersihan DKP Kota Denpasar diberikan hukuman langsung untuk menyapu, membersihkan sampah dan meyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar.
"Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat, betapa pentingnya kebersihan lingkungan," katanya.
Sementara seorang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan Sunaryo asal Surabaya mengaku kaget dengan denda sebesar Rp2 juta.
"Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan cukup berat dan banyak. Saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya kapok," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016