Tabanan (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Bali menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya dibahas secara intensif menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketiga perda yang ditetapkan tersebut meliputi Perda tentang Penanggulangan Rabies, perda tentang Penataan Toko Swalayan dan perda tentang Minuman Beralkohol (Mikol), kata Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi pada sidang paripurna penetapan perda tersebut, Selasa.

Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Ranperda Mikol dan Penanggulangan Rabies menyepakati kedua rancangan aturan itu ditetapkan sebagai perda.

I Gusti Komang Wastana dari Pansus I menjelaskan, dengan ditetapkannya kedua rancangan peraturan itu dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol maupun hewan penular rabies (HPR) di wilayah Kabupaten Tabanan.

"Dengan ditetapkan perda tersebut dapat terwujudnya kepastian hukum baik bagi Pemerintah Tabanan sebagai pelaksana maupun masyarakat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum dalam masyarakat Tabanan," jelasnya.

Terhadap ranperda tentang penataan toko swalayan, Pansus II yang bertugas membahasnya juga menyatakan sepakat untuk menetapkan rancangan peraturan tersebut menjadi perda.

Menurut Nyoman Suadiana dari Pansus II, penetapan ranperda tersebut menjadi perda akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan toko swalayan di wilayah Tabanan.

Hal itu sesuai yang diamanatkan dalam pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan pasal 2 ayat 1 Permendag RI nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI Nomor 56/M-DAG/PER/10/2014 bahwa pendirian toko swalayan wajib berpedoman pada RTRW, RDTR, dan peraturan zonasi.

"Dengan adanya perda penataan toko swalayan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan toko swalayan di Kabupaten Tabanan yang saat ini pertumbuhan dan perkembangannya sangat pesat dan dikhawatirkan akan mengancam aktivitas pasar tradisional, toko eceran, dan koperasi/UMKM," ungkapnya.

Penetapan ketiga renperda menjadi perda mendapat apresiasi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Menurutnya, keberhasilan yang diraih itu merupakan kerja keras dan usaha dari anggota dewan.

"Kami berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Tabanan. Dengan ditetapkannya tiga ranperda menjadi peraturan daerah, semakin bertambah produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016