Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali selama 2016 mengumpulkan data penyandang masalah sosial dan kurang mampu yang akan ditanggung pembayaran preminya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada 2017.
"Sesuai dengan undang-undang, masyarakat miskin dan tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah. Itulah yang kami kejar saat ini," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali (JKMB) I Gusti Ayu Putri Mahadewi di Denpasar, Kamis.
Untuk mendapatkan data tersebut, pihaknya akan berusaha meminta 40 persen data penduduk termiskin di Bali berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2015.
"Hingga saat ini, masyarakat Bali yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Kartu Indonesia Sehat di Bali sekitar 912 ribu jiwa, mereka itu didanai oleh pemerintah pusat," ucapnya dalam acara Sosialisasi Integrasi Jaminan Kesehatan Masyarat Bali ke JKN itu.
Dia menambahkan, jika melihat data jumlah penduduk Bali berdasarkan data BPJS Kesehatan sebanyak 4.078.655 jiwa, maka sekitar 1,6 juta masyarakat Bali yang masuk dalam 40 persen masyarakat termiskin. Tetapi dari 1,6 juta jiwa itu, sebanyak 912 ribu orang sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Dari 4.078.655 jiwa penduduk Bali, yang sudah menjadi peserta JKN sampai dengan minggu kedua Februari 2016 sebanyak 2.118.131 jiwa. Selisih jumlah inilah yang saat ini masih menjadi tanggungan Pemprov Bali dalam program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM)," ujar Mahadewi.
Pihaknya akan melakukan sanding data juga dengan BPJS Kesehatan untuk mengetahui siapa saja dari 40 persen penduduk termiskin di Bali yang sudah menjadi peserta JKN mandiri. "Jika sudah menjadi peserta JKN mandiri, tentu datanya akan kami keluarkan sehingga tidak berhak dibiayai preminya oleh pemerintah daerah," katanya.
Mahadewi mengatakan terkait integrasi peserta JKBM di luar masyarakat yang tidak mampu, prosesnya masih ada waktu hingga 2019. Sedangkan untuk masyarakat miskin dan penyandang masalah sosial, datanya harus dirampungkan akhir 2016.
"Oleh karena itu, strategi kami saat ini berusaha menyosialisasikan secara bersama-sama kepada masyarakat agar bagi yang mampu dapat membayar premi sendiri. Sedangkan yang tidak mampu ditanggung pemerintah," ucapnya.
Pada acara sosialisasi itu, juga disampaikan kepada pelaku rumah sakit dan puskesmas, serta tenaga terkait mengenai integrasi peserta JKBM ke JKN.
"JKBM yang merupakan program Pemprov Bali sejak 2010 itu sudah dirasakan nyaman oleh masyarakat. Kalau masyarakat sudah pindah ke JKN dan kemudian tidak mendapatkan pelayanan seperti JKBM di zona nyaman, tentu akan sulit dalam integrasi itu," kata Mahadewi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sesuai dengan undang-undang, masyarakat miskin dan tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah. Itulah yang kami kejar saat ini," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali (JKMB) I Gusti Ayu Putri Mahadewi di Denpasar, Kamis.
Untuk mendapatkan data tersebut, pihaknya akan berusaha meminta 40 persen data penduduk termiskin di Bali berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2015.
"Hingga saat ini, masyarakat Bali yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Kartu Indonesia Sehat di Bali sekitar 912 ribu jiwa, mereka itu didanai oleh pemerintah pusat," ucapnya dalam acara Sosialisasi Integrasi Jaminan Kesehatan Masyarat Bali ke JKN itu.
Dia menambahkan, jika melihat data jumlah penduduk Bali berdasarkan data BPJS Kesehatan sebanyak 4.078.655 jiwa, maka sekitar 1,6 juta masyarakat Bali yang masuk dalam 40 persen masyarakat termiskin. Tetapi dari 1,6 juta jiwa itu, sebanyak 912 ribu orang sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Dari 4.078.655 jiwa penduduk Bali, yang sudah menjadi peserta JKN sampai dengan minggu kedua Februari 2016 sebanyak 2.118.131 jiwa. Selisih jumlah inilah yang saat ini masih menjadi tanggungan Pemprov Bali dalam program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM)," ujar Mahadewi.
Pihaknya akan melakukan sanding data juga dengan BPJS Kesehatan untuk mengetahui siapa saja dari 40 persen penduduk termiskin di Bali yang sudah menjadi peserta JKN mandiri. "Jika sudah menjadi peserta JKN mandiri, tentu datanya akan kami keluarkan sehingga tidak berhak dibiayai preminya oleh pemerintah daerah," katanya.
Mahadewi mengatakan terkait integrasi peserta JKBM di luar masyarakat yang tidak mampu, prosesnya masih ada waktu hingga 2019. Sedangkan untuk masyarakat miskin dan penyandang masalah sosial, datanya harus dirampungkan akhir 2016.
"Oleh karena itu, strategi kami saat ini berusaha menyosialisasikan secara bersama-sama kepada masyarakat agar bagi yang mampu dapat membayar premi sendiri. Sedangkan yang tidak mampu ditanggung pemerintah," ucapnya.
Pada acara sosialisasi itu, juga disampaikan kepada pelaku rumah sakit dan puskesmas, serta tenaga terkait mengenai integrasi peserta JKBM ke JKN.
"JKBM yang merupakan program Pemprov Bali sejak 2010 itu sudah dirasakan nyaman oleh masyarakat. Kalau masyarakat sudah pindah ke JKN dan kemudian tidak mendapatkan pelayanan seperti JKBM di zona nyaman, tentu akan sulit dalam integrasi itu," kata Mahadewi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016