Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang pengendalian minuman beralkohol sehingga dapat menjadi pijakan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan daerah terkait.

"Kami sudah siap draftnya, tetapi bagaimana pun harus menunggu persetujuan Kemendagri. Kita tidak tahu, bisa saja terjadi perubahan, walaupun sudah dikonsultasikan sebelumnya," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Menurut Pastika, terkait dengan minuman beralkohol lokal yang diproduksi masyarakat, memang sudah diproduksi sejak ratusan tahun lalu. "Untuk daerah-daerah tertentu memang dibutuhkan, di samping untuk kepentingan upacara," ujarnya.

Permasalahan selama ini, kalau minuman beralkohol kalau dikonsumsi secara berlebihan sehingga menyebabkan mabuk, apalagi yang dioplos sehingga dapat menyebabkan kematian.

"Padahal minuman keras kalau diminum secara proporsional dalam batas-batas yang benar itu bisa menyehatkan," katanya.

Sedangkan untuk produk minuman beralkohol lokal yang tidak berizin, ujar Pastika, tentu harus diatur standarnya terkait persentase alkohol yang dibutuhkan.

Terkait dengan pencabutan Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Pastika menyampaikan pencabutan perda tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Sektoral, dan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi itu, pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Gubernur DKI Jakarta sehingga kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bukan lagi kewenangan Pemprov Bali.

Sebelumnya, Wakil Panitia Khusus Perda Pengedalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengatakan agar dalam pergub tersebut tidak sampai merugikan produk minuman beralkohol lokal, seperti arak dan berem.

"Minuman tersebut tidak semata-mata untuk dikonsumsi warga, tetapi yang lebih penting adalah pelengkap saat melakukan ritual keagamaan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016