Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali menjadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol pada 23 Februari mendatang.
"Pencabutan Perda itu berdasarkan usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Karena hasil rapat Pansus hari ini sepakat mencabut Perda (Mikol), dan pencabutan secara resmi dilakukan 23 Februari mendatang," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Bali Ketut Tama Tenaya seusai rapat di gedung DPRD Bali, Kamis.
Ia mengatakan dengan pencabutan perda itu maka kewenangan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Bali akan berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Setiap kabupaten dan kota nanti akan membuat Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol tersebut.
"Dengan dicabutnya perda itu, Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi memiliki kewenangan mengendalikan peredaran minuman beralkohol tersebuti. Kewenangan itu dilimpahkan kepada kabupaten dan kota," ujarnya.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali itu, hasil rapat Pansus juga memutuskan untuk meminta Gubernur Bali segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali. Pergub tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Setelah Perda itu dicabut, terjadi kevakuman hukum. Sementara butuh waktu lama pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat Perda. Maka perlu diterbitkan Perbup dan Perwali. Acuannya berdasarkan Pergub. Makanya kami minta gubernur secepatnya menerbitkan Pergub tersebut," ucapnya.
Selain meminta menerbitkan Pergub, lanjut Tama Tenaya, gubernur juga diminta untuk membuat kajian perlindungan produksi minuman beralkohol tradisional di Bali.
"Apakah nanti bisa membuat Perda Perlindungan Produksi Minuman Beralkohol Khas Bali yang menjadi Mikol khas Bali, seperti arak dan berem," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Bali sebelumnya, seluruh Fraksi DPRD Bali menyetujui usulan Gubernur Pastika untuk mencabut Perda Mikol itu.
Dasar hukum pencabutan Perda itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permemdag) Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
Peraturan tersebut bahkan telah beberapa kali berubah. Terakhir, muncul Permemdag Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Permemdag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
Permendag itu mengatur peredaran minuman beralkohol golongan A hanya dapat dijual di supermarket dan hypermart yang sudah mengantongi SKP-A (surat keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A).
Untuk minimarket dan toko pengecer dilarang menjual minuman beralkohol. Dalam peraturan berikutnya dijelaskan bupati/wali kota dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai tempat penjualan mikol, seperti di objek pariwisata yang telah ditetapkan melalui Perda setempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pencabutan Perda itu berdasarkan usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Karena hasil rapat Pansus hari ini sepakat mencabut Perda (Mikol), dan pencabutan secara resmi dilakukan 23 Februari mendatang," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Bali Ketut Tama Tenaya seusai rapat di gedung DPRD Bali, Kamis.
Ia mengatakan dengan pencabutan perda itu maka kewenangan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Bali akan berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Setiap kabupaten dan kota nanti akan membuat Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol tersebut.
"Dengan dicabutnya perda itu, Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi memiliki kewenangan mengendalikan peredaran minuman beralkohol tersebuti. Kewenangan itu dilimpahkan kepada kabupaten dan kota," ujarnya.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali itu, hasil rapat Pansus juga memutuskan untuk meminta Gubernur Bali segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali. Pergub tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Setelah Perda itu dicabut, terjadi kevakuman hukum. Sementara butuh waktu lama pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat Perda. Maka perlu diterbitkan Perbup dan Perwali. Acuannya berdasarkan Pergub. Makanya kami minta gubernur secepatnya menerbitkan Pergub tersebut," ucapnya.
Selain meminta menerbitkan Pergub, lanjut Tama Tenaya, gubernur juga diminta untuk membuat kajian perlindungan produksi minuman beralkohol tradisional di Bali.
"Apakah nanti bisa membuat Perda Perlindungan Produksi Minuman Beralkohol Khas Bali yang menjadi Mikol khas Bali, seperti arak dan berem," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Bali sebelumnya, seluruh Fraksi DPRD Bali menyetujui usulan Gubernur Pastika untuk mencabut Perda Mikol itu.
Dasar hukum pencabutan Perda itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permemdag) Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
Peraturan tersebut bahkan telah beberapa kali berubah. Terakhir, muncul Permemdag Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Permemdag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
Permendag itu mengatur peredaran minuman beralkohol golongan A hanya dapat dijual di supermarket dan hypermart yang sudah mengantongi SKP-A (surat keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A).
Untuk minimarket dan toko pengecer dilarang menjual minuman beralkohol. Dalam peraturan berikutnya dijelaskan bupati/wali kota dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai tempat penjualan mikol, seperti di objek pariwisata yang telah ditetapkan melalui Perda setempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016