Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyatakan bahwa jumlah jasa penukaran mata uang asing atau "money changer" di daerah setempat melonjak pascapemberlakuan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri.
"Peningkatan jumlah KUPVA BB yang begitu pesat ini salah satunya didorong oleh adanya peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, selama tahun 2015 jumlah kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank berizin yang melakukan pengajuan izin ke bank sentral itu mencapai 81 kantor layanan KUPVA.
Sehingga total KUPVA bukan bank berizin di Provinsi Bali saat ini mencapai 594 kantor layanan dengan 132 diantaranya merupakan kantor pusat.
Untuk meminimalisir kekhawatiran pelaku usaha di Pulau Dewata, khususnya di bidang penyediaan akomodasi dan hotel yang mayoritas tamunya merupakan warga negara asing, bank sentral itu mengimbau agar dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa penukaran mata uang asing berizin sehingga tamu hotel dapat langsung menukarkan valasnya dan bertransaksi menggunakan rupiah.
Dewi menambahkan bahwa solusi tersebut direspon positif dengan banyaknya jasa penukaran bukan bank yang mengajukan izin pembukaan cabang baru di hotel.
Selama tahun 2015, telah terdapat 58 kantor cabang KUPVA bukan bank baru yang tersebar di berbagai hotel di Provinsi Bali.
Untuk membuka cabang KUPVA bukan bank di hotel selain harus memenuhi syarat-syarat umum, pihak KUPVA bukan bank, lanjut dia, juga harus menyertakan Perjanjian Kerjasama antara KUPVA bukan bank dan pimpinan atau general manager hotel.
Selain itu, seluruh pengelolaan KUPVA bukan bank, seperti penentuan kurs menjadi kewenangan pihak kantor pusat KUPVA bukan bank.
"Sedangkan, model kerja sama pembukaan KUPVA bukan bank di hotel diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak yaitu dapat dengan melakukan pembayaran sewa lokasi ke pihak hotel atau melalui sistem bagi hasil," imbuhnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Peningkatan jumlah KUPVA BB yang begitu pesat ini salah satunya didorong oleh adanya peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, selama tahun 2015 jumlah kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank berizin yang melakukan pengajuan izin ke bank sentral itu mencapai 81 kantor layanan KUPVA.
Sehingga total KUPVA bukan bank berizin di Provinsi Bali saat ini mencapai 594 kantor layanan dengan 132 diantaranya merupakan kantor pusat.
Untuk meminimalisir kekhawatiran pelaku usaha di Pulau Dewata, khususnya di bidang penyediaan akomodasi dan hotel yang mayoritas tamunya merupakan warga negara asing, bank sentral itu mengimbau agar dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa penukaran mata uang asing berizin sehingga tamu hotel dapat langsung menukarkan valasnya dan bertransaksi menggunakan rupiah.
Dewi menambahkan bahwa solusi tersebut direspon positif dengan banyaknya jasa penukaran bukan bank yang mengajukan izin pembukaan cabang baru di hotel.
Selama tahun 2015, telah terdapat 58 kantor cabang KUPVA bukan bank baru yang tersebar di berbagai hotel di Provinsi Bali.
Untuk membuka cabang KUPVA bukan bank di hotel selain harus memenuhi syarat-syarat umum, pihak KUPVA bukan bank, lanjut dia, juga harus menyertakan Perjanjian Kerjasama antara KUPVA bukan bank dan pimpinan atau general manager hotel.
Selain itu, seluruh pengelolaan KUPVA bukan bank, seperti penentuan kurs menjadi kewenangan pihak kantor pusat KUPVA bukan bank.
"Sedangkan, model kerja sama pembukaan KUPVA bukan bank di hotel diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak yaitu dapat dengan melakukan pembayaran sewa lokasi ke pihak hotel atau melalui sistem bagi hasil," imbuhnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016