Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi setempat yang menyatakan menghentikan operasional Grab Car di Pulau Dewata.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin, membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi berupa pernyataan DPRD Bali menghentikan operasional Grab Car yang sebelumnya dinyatakan dilarang bersama operasional Uber Indonesia di Bali.
Ia menyatakan intinya surat rekomendasi tersebut meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika memperhatikan kajian panjang operasional Grab Car di Bali. Sehingga sebelum adanya kajian tersebut gubernur diminta segera menghentikan seluruh operasional Grab Car termasuk Uber Indonesia yang mengoperasikan taksi di Bali.
"Kami minta gubernur lewat surat ini agar menghentikan sementara Grab Car beroperasi di Bali. Karena kondisi dan situasi serta operasional Grab Car tidak menguntungkan bagi Bali,"ujarnya.
Surat pernyataan yang dilengkapi Kop Surat Resmi DPRD Bali dengan Nomor Surat 593/509/DPRD tersebut ditandatangi oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Surat Pernyataan tersebut juga dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Komisi III DPRD Bali Nomor 522/II/Komisi III/2016 terhadap Operasional Grab Car di Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba bersama Sekretaris Ketut Kariyasa Adnyana.
Surat Pernyataan ditembuskan langsung ke Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pimpinan DPRD Bali, Pimpinan Komisi III DPRD Bali, Kadishubinkom Bali, Ketua Organda Bali dan Direktur PT Sarana Transportasi Indonesia (pihak Grab Car di Jakarta).
Dikatakan keputusan DPRD Bali ini juga menunjuk surat Komisi III DPRD Bali berdasarkan hasil Rapat Konsultasi DPRD Bali ke Direktorat Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, keberadaan Grab Car, khususnya di Bali yang memakai sistem aplikasi online dinyatakan dengan tegas berpotensi merugikan negara.
Selain itu, kata dia, setiap usaha izin angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggara angkutan dan diselenggarakan oleh perusahaan yang berbadan hukum.
"Selama ini Grab Car khan tidak menguntungkan, karena tidak ada pemasukan bagi Bali. Karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat seluruh operasional Grab Car harus segera diantisipasi oleh gubernur dengan menyetop operasional Grab Car yang menjadi kewenangan gubernur lewat Surat Keputusan Gubernur Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin, membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi berupa pernyataan DPRD Bali menghentikan operasional Grab Car yang sebelumnya dinyatakan dilarang bersama operasional Uber Indonesia di Bali.
Ia menyatakan intinya surat rekomendasi tersebut meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika memperhatikan kajian panjang operasional Grab Car di Bali. Sehingga sebelum adanya kajian tersebut gubernur diminta segera menghentikan seluruh operasional Grab Car termasuk Uber Indonesia yang mengoperasikan taksi di Bali.
"Kami minta gubernur lewat surat ini agar menghentikan sementara Grab Car beroperasi di Bali. Karena kondisi dan situasi serta operasional Grab Car tidak menguntungkan bagi Bali,"ujarnya.
Surat pernyataan yang dilengkapi Kop Surat Resmi DPRD Bali dengan Nomor Surat 593/509/DPRD tersebut ditandatangi oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Surat Pernyataan tersebut juga dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Komisi III DPRD Bali Nomor 522/II/Komisi III/2016 terhadap Operasional Grab Car di Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba bersama Sekretaris Ketut Kariyasa Adnyana.
Surat Pernyataan ditembuskan langsung ke Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pimpinan DPRD Bali, Pimpinan Komisi III DPRD Bali, Kadishubinkom Bali, Ketua Organda Bali dan Direktur PT Sarana Transportasi Indonesia (pihak Grab Car di Jakarta).
Dikatakan keputusan DPRD Bali ini juga menunjuk surat Komisi III DPRD Bali berdasarkan hasil Rapat Konsultasi DPRD Bali ke Direktorat Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, keberadaan Grab Car, khususnya di Bali yang memakai sistem aplikasi online dinyatakan dengan tegas berpotensi merugikan negara.
Selain itu, kata dia, setiap usaha izin angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggara angkutan dan diselenggarakan oleh perusahaan yang berbadan hukum.
"Selama ini Grab Car khan tidak menguntungkan, karena tidak ada pemasukan bagi Bali. Karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat seluruh operasional Grab Car harus segera diantisipasi oleh gubernur dengan menyetop operasional Grab Car yang menjadi kewenangan gubernur lewat Surat Keputusan Gubernur Bali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016