Kuta (Antara Bali) - Tim Polsek Kuta menangkap Imam (31), asal Semarang dan Mita Swastawan (23), asal Karangasem, saat bersantai di Pantai Kuta karena diketahui telah merampas uang seorang bule asal Australia.
"Keduanya kami tangkap karena telah merampas uang bule Kely Joanye Rognel (27) saat mereka menjual sabu-sabu palsu kepada wisatawan asing tersebut," kata Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo, Minggu.
Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menjelaskan, dua tersangka itu menjual sabu-sabu palsu ke wisatawan asal Australia pada Rabu (17/11) sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Bendesari, Kuta, Kabupaten Badung. Keduanya kemudian ditangkap JUmat (26/11).
Ia menambahkan, pertemuan korban dengan tersangka ini berawal saat Kely Joanye Rognel sedang jalan-jalan di Kuta, tiba-tiba Imam yang berpropesi sebagai tukang ojek liar ini menawarkan korban untuk naik motornya.
"Imam yang menggunakan motor Honda Supra DK 2303 EH membawa korban berkeliling-keliling," ujar Kapolsek Kuta.
Saat tiba di Jalan Bendesari, Kuta, korban yang turun dari motor, dimintai uang pembayaran ojek Rp100.000. Saat Kely merogoh uang dari sakunya, muncul Mita Swastawan dengan menggunakan motor Yamaha Mio DK 7967 CP menawarkan sabu-sabu.
"Saat itu ditawarkan sabu-sabu korban tidak mau dan karena penolakannya itu, tanpa basa-basi tersangka Swastawan merebut uang Kely yang jumlahnya Rp4 juta, lalu melarikan diri," ucapnya.
Gde Ganefo mengatakan, dari kejadian itu korban melapor ke polisi dan berjalan satu minggu setelah melakukan penyelidikan, dua tersangka akhirnya ditangkap saat berada di pantai.
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang dijualnya itu adalah barang palsu. Mereka meracik sendiri dengan menggunakan tawas," ucapnya.
Ia menturkan, uang milik Kely yang dirampas oleh kedua tersangka ini dibagi dua, yakni masing-masing memperoleh Rp2 juta. Menurut para tersangka, mereka melakukan perampasan dengan modus menjual sabu-sabu palsu ini baru satu kali dilakukan.
Namun polisi tidak percaya begitu saja dan pengakuan tersangka ini masih dikembangkan oleh polisi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Keduanya kami tangkap karena telah merampas uang bule Kely Joanye Rognel (27) saat mereka menjual sabu-sabu palsu kepada wisatawan asing tersebut," kata Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo, Minggu.
Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menjelaskan, dua tersangka itu menjual sabu-sabu palsu ke wisatawan asal Australia pada Rabu (17/11) sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Bendesari, Kuta, Kabupaten Badung. Keduanya kemudian ditangkap JUmat (26/11).
Ia menambahkan, pertemuan korban dengan tersangka ini berawal saat Kely Joanye Rognel sedang jalan-jalan di Kuta, tiba-tiba Imam yang berpropesi sebagai tukang ojek liar ini menawarkan korban untuk naik motornya.
"Imam yang menggunakan motor Honda Supra DK 2303 EH membawa korban berkeliling-keliling," ujar Kapolsek Kuta.
Saat tiba di Jalan Bendesari, Kuta, korban yang turun dari motor, dimintai uang pembayaran ojek Rp100.000. Saat Kely merogoh uang dari sakunya, muncul Mita Swastawan dengan menggunakan motor Yamaha Mio DK 7967 CP menawarkan sabu-sabu.
"Saat itu ditawarkan sabu-sabu korban tidak mau dan karena penolakannya itu, tanpa basa-basi tersangka Swastawan merebut uang Kely yang jumlahnya Rp4 juta, lalu melarikan diri," ucapnya.
Gde Ganefo mengatakan, dari kejadian itu korban melapor ke polisi dan berjalan satu minggu setelah melakukan penyelidikan, dua tersangka akhirnya ditangkap saat berada di pantai.
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang dijualnya itu adalah barang palsu. Mereka meracik sendiri dengan menggunakan tawas," ucapnya.
Ia menturkan, uang milik Kely yang dirampas oleh kedua tersangka ini dibagi dua, yakni masing-masing memperoleh Rp2 juta. Menurut para tersangka, mereka melakukan perampasan dengan modus menjual sabu-sabu palsu ini baru satu kali dilakukan.
Namun polisi tidak percaya begitu saja dan pengakuan tersangka ini masih dikembangkan oleh polisi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010