Denpasar (Antaranews Bali) - Ditreskrimsus Polda Bali meringkus empat warga negara Bulgaria berinisial KDY, VRG, VKN, VVC karena melakukan kejahatan pencurian data nasabah (skimming) melalui ATM yang terjadi di wilayah Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dihubungi di Denpasar, Rabu, membenarkan adanya penangkapan keempat warga Bulgaria tersebut berkat koordinasi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali dengan Perbankan yang ada di wilayah Denpasar.
"Modus yang digunakan keempat pelaku dengan cara memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe," ujarnya.
Penangkapan keempat tersangka ini karena maraknya kasus skimming kartu ATM di wilayah Denpasar. Kemudian pada 21 Desember 2018, Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali dibantu Satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan didekat mesin ATM, Pukul 21.15 WITA.
Kemudian, petugas melihat warga negara Bulgaria yang mengendarai sebuah mobil, lalu berusaha mengganti kanopi (tutup PIN) di mesin ATM yang telah diisi kamera tersembunyi.
Polisi juga menemukan peralatan sama terpasang di mesin ATM Bank BNI di kawasan Sanur, Denpasar.
"Para pelaku juga mengganti kanopi pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut," ujarnya.
Dari pengintaian itu selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY dan VRG, kemudian dilakukan penggeledahan di mobil pelaku ditemukan satu buah parang dan juga telepon genggam.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar.
Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN beserta sebuah telepon genggam dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan siber.
Dari pengembangan hasil pemeriksaan ketiga pelaku polisi kembali menangkap warga Bulgaria berinisial VVC beserta barang bukti berupa laptop dan HP yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan telepon genggam milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime diantarnya Informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM oleh para pelaku.
Polisi juga mendapatkan informasi adanya komunikasi antara pelaku dengan mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Gaeorgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada Tahun 2017.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jounto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP.
Polisi ringkus empat warga Bulgaria pembobol ATM
Rabu, 2 Januari 2019 15:37 WIB