Singaraja (Antara Bali) - Empat terdakwa penganiayaan terkait konflik di Desa Adat Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan hukuman disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Kartha Wijaya pada sidang di Pengadilan Negeri Singaraja yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Ngurah Atmadja, Kamis.

Sidang kasus penganiayaan tiga warga dari pendukung kelompok pemegang sertifikat atas puluhan hektare tanah yang disengketakan dengan kelompok adat tersebut, tidak dihadiri Gede Harja Astawa selaku penasihat hukum terdakwa.

Penganiayaan oleh empat terdakwa itu terjadi di depan Pura Desa Lemukih, 27 Oktober 2009, dengan tiga korban masing-masing Wayan Puaji, Komang Arnawa, dan Gede Sukrana.

Penganiayaan tersebut berlangsung setelah beredar informasi masuknya penyusup dari luar warga Desa Lemukih untuk mendukung kelompok pemegang sertifikat tanah.

Keempat warga yang menjadi terdakwa karena dianggap melakukan penganiayaan itu adalah Gede Sari Mawan, Gede Kariana, Gede Supra Dana dan Gede Sudirsa.

Mereka diberikan waktu hingga Senin (29/11) untuk mengajukan keberatan atau "pledoi" atas tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU tersebut.

Terkait ketidakhadirannya di persidangan, Harja Astawa ketika dikonfirmasi mengaku sangat menyesalkan sikap PN Singaraja yang langsung memulai persidangan tanpa kehadirannya.

"Saya sudah menghubungi Gusti Alus (panitera) pukul 11.15 Wita terkait pemunduran waktu sidang, karena melimpahnya kedatangan warga Desa Sudaji (tetangga Lemukih) ke PN. Saya sudah minta untuk dihubungi jika sidang dimulai," ujar Harja.

Ia yang menunggu konfirmasi balasan sesuai dengan janji panitera sidang perkara tersebut, mengaku terkejut ketika ada pihak yang menghubunginya dan mengatakan bahwa pembacaan tuntutan oleh JPU sudah selesai.

Sementara Gusti Alus mengatakan, sudah sempat menyampaikan pesan dari majelis hakim terkait permintaan pengunduran waktu sidang.

"Saat itu hakim mengatakan untuk disesuaikan dengan kesepakatan sidang sebelumnya. Jika salah satu pihak baik jaksa maupun pengacara tidak datang, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujar Alus.

Meski tidak hadir di persidangan pembacaan tuntutan hukuman, Harja menyatakan siap untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010