Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan pada jajaran DPRD provinsi setempat agar merancang peraturan daerah untuk menyesuaikan istilah-istilah dalam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar tidak "tunduk" dengan UU Lembaga Keuangan Mikro.

"Tadi saya sudah duduk bersama, tinggal dilanjutkan. Pak Ketua (DPRD Bali-red) sudah setuju, ini perda inisiatif Dewan," kata Pastika, di Denpasar, Kamis.

Pihaknya tidak memungkiri Perda LPD No 4 Tahun 2012, sebelumnya harus banyak dilakukan penyesuaian sebagai lembaga milik adat, agar tidak "tunduk" dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sedangkan Perda LPD keluarnya sebelum UU LKM ditetapkan.

"Yang penting tidak tunduk dengan UU itu (LKM). Kalau tunduk kepada UU itu bisa diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan dan harus bayar pajak. Termasuk biasa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, harus dilakukan penyesuaian istilah-istilah yang digunakan dalam LPD, termasuk nama LPD sendiri. Istilah kredit, deposito, dan yang lainnya mirip dengan istilah bank diharapkan menggunakan bahasa Bali.

"Bahkan saya punya pikiran, LPD tetap sama namanya, tetapi jadi Lembaga Perekonomian Desa. Dengan demikian diperluas, bukan urusan duit saja, kredit mengkredit saja," ucapnya.

Pastika menegaskan, dengan penyesuaian Perda LPD tersebut bukan bermaksud untuk mau menghilangkan LPD, namun istilah-istilah yang digunakan yang bisa mengundang permasalahan dikaitkan dengan UU LKM agar disesuaikan.

Di sisi lain, terkait lima persen penyisihan dana LPD yang selama ini masuk ke Lembaga Pembinaan LPD yang selama ini sering diributkan, diharapkan agar dihapuskan saja.

"Kalau perlu hapuskan saja yang lima persen itu, pembinanya pemerintah dengan menggunakan APBD sehingga jauh lebih netral. Sedangkan uang yang disetor tadi kalau boleh dibawa ke desa pakraman (desa adat) kan jauh lebih makmur," ujar Pastika.

Sebelumnya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Nasional Denpasar Prof Dr Ida Bagus Raka Suardana mendorong Gubernur dan DPRD Bali untuk segera bergerak cepat menyelamatkan LPD dengan menerbitkan aturan untuk menjadi payung hukum operasional LPD.

Aturan tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengalihkan payung hukum operasional LPD pada hukum adat, sebagaimana amanat UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM.

Selama ini, kata dia, dasar hukum LPD adalah Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Namun, UU LKM mengatur keberadaan LPD tunduk pada hukum adat, bukan pada hukum positif ( UU maupun Perda).

Menurut Raka Suardana, karena penyusunan perda itu membutuhkan waktu yang tidak singkat, pihaknya mendorong Gubernur Bali menerbitkan peraturan gubernur atau surat keputusan sampai perda itu diterbitkan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016