Tabanan (Antara Bali) - Penjabat Bupati Tabanan, Bali I Wayan Sugiada menanggapi seluruh pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi DPRD setempat terhadap tiga ranperda yang diajukan untuk disahkan.
"Pada dasarnya substansi dari seluruh pandangan masing-masing fraksi tidak berbeda dengan pandangan pihak eksekutif," kata Penjabat Bupati Wayan Sugiada dalam sidang DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Wayan Gindera, Rabu.
Tiga Ranperda yang diajukan untuk mendapatkan pengesahan terdiri atas Ranperda Penataan Toko Swalayan, Ranperda tentang Minuman Alkohol (Mikol), dan Ranperda Penanggulangan Rabies.
Penjabat Bupati Sugiada memberikan apresiasi dan terima kasih terhadap pandangan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, karena antara eksekutif dan legislatif sudah mempunyai pandangan yang sama terhadap Ranperda yang diajukan," ujar Penjabat Bupati Sugiada.
Penjabat Bupati Sugiada menambahkan, Ranperda tentang Penataan Toko Swalayan pada dasarnya sudah mengakomodir setiap masukan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi.
Semua itu menyangkut perlindungan pasar tradisional, radius atau jarak antara pasar tradisional dengan toko swalayan, termasuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara sesama toko.
Ranperda tentang Minuman Alkohol pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan anggota dewan, bahwa, rancangan aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Terkait dengan substansi materi rancangan aturan yang diajukan pihaknya, tidak semata-mata mengatur tentang perizinan saja, tetapi juga tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan batasan tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol.
"Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana diatur dalam pasal sembilan ranperda ini, pada dasarnya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan masyarakat agar tidak bebas mendapatkan minuman beralkohol," ucapnya.
Perizinan yang diterbitkan terkait dengan minuman beralkohol sifatnya sangat selektif dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah dimana pusat-pusat wisatawan berada.
Sementara itu mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Rabies, pihaknya sependapat dengan pemandangan umum dewan bahwa dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Tabanan melibatkan desa pekraman dan banjar pekraman serta seluruh komponen masyarakat Tabanan.
"Kami sependapat bahwa dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Tabanan harus melibatkan desa dan seluruh komponen masyarakat Tabanan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pada dasarnya substansi dari seluruh pandangan masing-masing fraksi tidak berbeda dengan pandangan pihak eksekutif," kata Penjabat Bupati Wayan Sugiada dalam sidang DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Wayan Gindera, Rabu.
Tiga Ranperda yang diajukan untuk mendapatkan pengesahan terdiri atas Ranperda Penataan Toko Swalayan, Ranperda tentang Minuman Alkohol (Mikol), dan Ranperda Penanggulangan Rabies.
Penjabat Bupati Sugiada memberikan apresiasi dan terima kasih terhadap pandangan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, karena antara eksekutif dan legislatif sudah mempunyai pandangan yang sama terhadap Ranperda yang diajukan," ujar Penjabat Bupati Sugiada.
Penjabat Bupati Sugiada menambahkan, Ranperda tentang Penataan Toko Swalayan pada dasarnya sudah mengakomodir setiap masukan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi.
Semua itu menyangkut perlindungan pasar tradisional, radius atau jarak antara pasar tradisional dengan toko swalayan, termasuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara sesama toko.
Ranperda tentang Minuman Alkohol pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan anggota dewan, bahwa, rancangan aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Terkait dengan substansi materi rancangan aturan yang diajukan pihaknya, tidak semata-mata mengatur tentang perizinan saja, tetapi juga tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan batasan tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol.
"Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana diatur dalam pasal sembilan ranperda ini, pada dasarnya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan masyarakat agar tidak bebas mendapatkan minuman beralkohol," ucapnya.
Perizinan yang diterbitkan terkait dengan minuman beralkohol sifatnya sangat selektif dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah dimana pusat-pusat wisatawan berada.
Sementara itu mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Rabies, pihaknya sependapat dengan pemandangan umum dewan bahwa dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Tabanan melibatkan desa pekraman dan banjar pekraman serta seluruh komponen masyarakat Tabanan.
"Kami sependapat bahwa dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Tabanan harus melibatkan desa dan seluruh komponen masyarakat Tabanan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016