Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kota Denpasar Gusti Agung Putra Dhyana mengatakan pihaknya sudah memproses surat edaran yang dikirim Gubernur Bali untuk menindaklanjuti pencabutan baliho dan spanduk yang dipasang organisasi masyarakat.
"Kami sudah membuat surat kepada organisasi masyarakat (ormas) agar baliho maupun spanduk untuk dicabut yang selama ini dipasang di perempatan dan tempat-tempat strategis lainnya, sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan surat yang dikirim kepada ormas sebagai bentuk peringatan (teguran) agar baliho dan spanduk ucapan hari raya Natal dan Tahun Baru 2016 itu segera dicabut.
"Surat tersebut segera kami kirim kepada ketua ormas yang ada di Denpasar, untuk dapat mencabut baliho yang selama ini dipasang mereka. Tujuannya adalah menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Di tanya kapan batas waktu pencabutan baliho ormas tersebut, kata Putra Dhyana, dalam surat tersebut diberikan waktu toleransi pencabutan hingga sepekan ke depan, sejak surat tersebut diterima dari masing-masing ormas.
"Batas toleransi pencabutan baliho atau spanduk ormas selama seminggu ke depan sejak surat tersebut diterima ormas bersangkutan. Bila dalam waktu itu tetap membandel atau tak dicabut maka tim gabungan yang akan mencabut," ujarnya.
Menurut dia, pencabutan baliho yang selama ini dipasang ormas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan dan menjadi pemicu bentrok antaranggota ormas.
"Ini pengalaman yang pahit bagi ormas. Untuk mengindari yang tak diinginkan terjadi lagi, maka Pemprov mengeluarkan surat edaran pencabutan baliho/spanduk ormas," ucapnya.
Di tempat terpisah, Plt Kabiro Humas Provinsi Bali Ketut Teneng mengatakan langkah yang dilakukan pemprov mengeluarkan surat edaran pencabutan baliho/reklame ormas untuk mengindari bentrokan lagi di Bali.
"SE ini terbit dalam upaya menjaga ketenangan dan keamanan Bali. Agar tidak ada bentrok antarormas lagi. Pascabentrok ormas Laskar Bali dan Baladika, masyarakat menjadi khawatir. SE ini terbit juga berdasarkan hasil masukan dari tokoh masyarakat, MUDP dan lainnya. Tujuannya agar tidak ada lagi bentrok. Masyarakat agar tenang dan damai," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah membuat surat kepada organisasi masyarakat (ormas) agar baliho maupun spanduk untuk dicabut yang selama ini dipasang di perempatan dan tempat-tempat strategis lainnya, sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan surat yang dikirim kepada ormas sebagai bentuk peringatan (teguran) agar baliho dan spanduk ucapan hari raya Natal dan Tahun Baru 2016 itu segera dicabut.
"Surat tersebut segera kami kirim kepada ketua ormas yang ada di Denpasar, untuk dapat mencabut baliho yang selama ini dipasang mereka. Tujuannya adalah menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Di tanya kapan batas waktu pencabutan baliho ormas tersebut, kata Putra Dhyana, dalam surat tersebut diberikan waktu toleransi pencabutan hingga sepekan ke depan, sejak surat tersebut diterima dari masing-masing ormas.
"Batas toleransi pencabutan baliho atau spanduk ormas selama seminggu ke depan sejak surat tersebut diterima ormas bersangkutan. Bila dalam waktu itu tetap membandel atau tak dicabut maka tim gabungan yang akan mencabut," ujarnya.
Menurut dia, pencabutan baliho yang selama ini dipasang ormas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan dan menjadi pemicu bentrok antaranggota ormas.
"Ini pengalaman yang pahit bagi ormas. Untuk mengindari yang tak diinginkan terjadi lagi, maka Pemprov mengeluarkan surat edaran pencabutan baliho/spanduk ormas," ucapnya.
Di tempat terpisah, Plt Kabiro Humas Provinsi Bali Ketut Teneng mengatakan langkah yang dilakukan pemprov mengeluarkan surat edaran pencabutan baliho/reklame ormas untuk mengindari bentrokan lagi di Bali.
"SE ini terbit dalam upaya menjaga ketenangan dan keamanan Bali. Agar tidak ada bentrok antarormas lagi. Pascabentrok ormas Laskar Bali dan Baladika, masyarakat menjadi khawatir. SE ini terbit juga berdasarkan hasil masukan dari tokoh masyarakat, MUDP dan lainnya. Tujuannya agar tidak ada lagi bentrok. Masyarakat agar tenang dan damai," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015