Jakarta (Antara Bali) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal mengatakan dia dinonaktifkan dari MKD secara sepihak oleh pemimpin DPR.

"Saya dinyatakan nonaktif dari MKD secara sepihak, karena adanya pengaduan dari Ridwan Bae," kata Akbar Faizal di depan ruang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Akbar Faizal mengatakan hal itu sambil menunjukkan selembar surat kepada para wartawan di depan ruang MKD.

Akbar menjelaskan dia dinonaktifkan setelah anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae menyampaikan surat ke pemimpin DPR pada Senin (14/12), menuduh Akbar membuka informasi mengenai materi dan proses rapat MKD ke publik.

Surat tersebut diterima pemimpin DPR dan pemimpin DPR menerbitkan surat yang isinya menonaktifkan Akbar Faisal pada hari yang sama.

Menurut Akbar Faizal dia juga mengadukan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar ke pemimpin DPR karena menganggap mereka berupaya menghambat jalannya sidang.

Ketiga anggota MKD yang dilaporkan ke pemimpin DPR adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakkir, dan Adies Kadir.

"Namun pimpinan DPR RI menolak pengaduan saya," katanya.

Akbar mengatakan penonaktifannya merupakan upaya untuk menyelamatkan teradu, Ketua DPR Setya Novanto, agar tidak mendapat sanksi berat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Riza Harahap

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015