Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilih Kota Denpasar sudah memulangkan enam pemilih "siluman" yang sebelumnya sempat diamankan di kantor panwaslih setempat untuk dimintai keterangan terkait penggunaan formulir C6 milik orang lain.

"Kami sudah selesai meminta klarifikasi, sehingga tadi pagi enam orang itu sudah bisa dikembalikan ke tempat tinggal mereka masing-masing," kata Ketua Panwaslih Kota Denpasar Putu Arnata, di Denpasar, Kamis.

Sebelumnya pada Rabu (9/12) sebanyak enam orang pemilih "siluman" tertangkap tangan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemilih) milik orang lain di TPS 6 Banjar Pembungan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Arnata mengemukakan, berdasarkan keterangan enam orang itu mereka mengaku menerima C6 dari seorang laki-laki yang mengenakan "udeng" atau ikat kepala khas Bali, namun mereka sudah tidak ingat dengan wajah orang yang memberikan itu

"Mereka mengaku kalau tidak menerima uang, ataupun janji, serta tidak pula diiming-imingi uang. Mereka melakukan itu karena merasa ketakutan jika akan diapa-apain, karena mereka orang pendatang," katanya

Saat ini, pihaknya masih dalam proses meminta keterangan saksi dari para pihak terkait lainnya di TPS 6 tersebut seperti KPPS 1, KPPS 4 dan KPPS 5. "Paling tidak besok kami sudah bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kasus ini," ucap Arnata.

Terkait dengan isi rekomendasi, lanjut dia, yang memungkinkan itu adalah pemungutan suara ulang di TPS tersebut karena enam orang tersebut sudah telanjur melakukan pencoblosan dan surat suaranya juga telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

"Mengenai pemungutan suara ulang itu diatur dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, khususnya pasal 59 huruf e," kata Arnata.

Dia menambahkan, jika harus dilakukan pemungutan suara ulang, maksimal waktunya adalah H+4 pencoblosan.

Sementara itu, Ketua KPU Denpasar Gede John Darmawan mengatakan pihaknya siap kalau dalam rekomendasi Panwaslih tersebut nantinya harus dilakukan pemungutan suara ulang.

"Di KPU Denpasar sudah tersedia 2.000 lembar suara untuk pemungutan suara ulang. Jumlah surat suara ulang itu mengacu berdasarkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada," ujar John. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015