Jakarta (Antara Bali) - Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).

Jadwal itu dikatakan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat dinihari.

Menurut Junimart, jadwal tersebut ditetapkan pada rapat internal MKD, setelah memeriksa saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin di ruang MKD DPR RI, hingga Jumat dini hari.

"Pada rapat internal MKD secara tertutup, untuk menyusun jadwal berikutnya, diwarnai perdebatan siapa yang akan dipanggil berikutnya. Akhirnya diputuskan, akan memanggil Setya Novanto, pada sidang MKD berikutnya," kata Junimart.

Sebelumnya, MKD menjadwalkan memanggil Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, untuk diperiksa sebagai saksi pada sidang MKD, Kamis (3/12).

Namun, hanya Maroef Sjamsoeddin yang memenuhi panggilan, sedangkan Riza Chalid tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Menurut Junimart, soal Riza Chalid juga sudah dibicarakan di rapat internal.

Sidang MKD telah memeriksa pengadu yakni Menteri ESDM, Sudirman Said, pada Rabu (2/12). (WDY)

Pewarta: Pewarta: RIza Harahap

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015