Jakarta (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan Pansus akan mengadakan rapat perdana memanggil pihak pengusul yaitu Fraksi PPP dan Fraksi PKS pada Selasa (17/11).
"Kami akan mengundang pengusul (FPPP dan FPKS) pada Selasa (17/11)," kata Arwani Thomafi saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, mengundang pengusul itu merupakan mekanisme yang biasa dijalani Pansus yaitu mendengarkan secara resmi penjelasan penggusul RUU Minol.
Menurut dia, pengusul sebelumnya memaparkan penjelasannya di depan Badan Legislasi DPR, dan setelah dibentuk Pansus Minol maka memberikan pemaparan di depan pansus. "Sebelumnya pengusul menjelaskan di depan Baleg, maka sekarang di depan Pansus," ujar Arwani.
Selain itu menurut dia, dalam agenda Pansus Minol pada Selasa (17/11) juga dilakukan rapat internal pansus untuk membahas agenda pemanggilan berbagai pihak.
Dia menjelaskan, Pansus akan mendiskusikan pihak mana saja yang akan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedepan, untuk mendalami masukan masyarakat. "Rapat membahas akan mengundang siapa saja dalam RDPU nanti untuk mendalami masukan dari masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas. Dia menjelaskan semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.
Arwani menjelaskan, pengecualian itu terkait industri dan pariwisata sementara terkait dampak negatifnya harus benar-benar diantisipasi. "Disana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami akan mengundang pengusul (FPPP dan FPKS) pada Selasa (17/11)," kata Arwani Thomafi saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, mengundang pengusul itu merupakan mekanisme yang biasa dijalani Pansus yaitu mendengarkan secara resmi penjelasan penggusul RUU Minol.
Menurut dia, pengusul sebelumnya memaparkan penjelasannya di depan Badan Legislasi DPR, dan setelah dibentuk Pansus Minol maka memberikan pemaparan di depan pansus. "Sebelumnya pengusul menjelaskan di depan Baleg, maka sekarang di depan Pansus," ujar Arwani.
Selain itu menurut dia, dalam agenda Pansus Minol pada Selasa (17/11) juga dilakukan rapat internal pansus untuk membahas agenda pemanggilan berbagai pihak.
Dia menjelaskan, Pansus akan mendiskusikan pihak mana saja yang akan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedepan, untuk mendalami masukan masyarakat. "Rapat membahas akan mengundang siapa saja dalam RDPU nanti untuk mendalami masukan dari masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas. Dia menjelaskan semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.
Arwani menjelaskan, pengecualian itu terkait industri dan pariwisata sementara terkait dampak negatifnya harus benar-benar diantisipasi. "Disana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015