Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta 40 lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah setempat untuk mendaftarkan izin paling lambat hingga 8 Januari 2016.
"Kami minta mereka untuk segera memformalkan usaha mereka dengan minta izin ke OJK sebagai LKM," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Zulmi di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, data sebanyak 40 lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana secara mikro dari masyarakat itu didapatkan dari pemerintah daerah.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan kepada lembaga tersebut karena belum mengurus izin padahal sudah beroperasi layaknya lembaga keuangan resmi.
"Mereka menamakan diri LKM tetapi belum bisa dikatakan LKM murni karena belum ada izin. Mereka menghimpun dana dari keluarga dan menyalurkan ke keluarga. Menghimpun dan menyalurkan dana dari organisasi tertentu ke pihak lain," katanya.
Salah satu dari 40 lembaga itu yakni Baitul Mal wa Tamwil (BMT), satu usaha mikro yang dibentuk oleh komunitas Muslim dengan menghimpun dana dari kelompok usaha kecil dan disalurkan kembali ke anggota dalam skala mikro.
"Di Bali dulu ada 10 BMT tetapi informasi dari Pemda ada tiga atau empat yangb sekarang masih beroperasi di Denpasar, Klungkung dan Singaraja," imbuhnya.
OJK, kata dia, berupaya turun ke lapangan dengan "menjemput bola" lembaga keuangan itu untuk membantu dan mempercepat proses pengurusan izin ke dalam bandan hukum yakni PT atau Koperasi.
"PT syaratnya minimal 60 persen sahamnya dari pemerintah daerah. Sampai saat ini belum ada di Bali yang mengajukan izin walaupun sudah ada 40 lembaga keuangan yang daftarnya kami terima," ucap Zulmi.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan, izin usaha tidak diajukan maka pengurus LKM akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya.
Meski daftar yang dirinya terima mencapai 40, namun ia memprediksi masih banyak ada lembaga keuangan yang beroperasi di Bali mengingat masyarakat banyak menghimpun dana dalam skala kecil misalnya kelompok tani dan kelompok wanita. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami minta mereka untuk segera memformalkan usaha mereka dengan minta izin ke OJK sebagai LKM," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Zulmi di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, data sebanyak 40 lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana secara mikro dari masyarakat itu didapatkan dari pemerintah daerah.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan kepada lembaga tersebut karena belum mengurus izin padahal sudah beroperasi layaknya lembaga keuangan resmi.
"Mereka menamakan diri LKM tetapi belum bisa dikatakan LKM murni karena belum ada izin. Mereka menghimpun dana dari keluarga dan menyalurkan ke keluarga. Menghimpun dan menyalurkan dana dari organisasi tertentu ke pihak lain," katanya.
Salah satu dari 40 lembaga itu yakni Baitul Mal wa Tamwil (BMT), satu usaha mikro yang dibentuk oleh komunitas Muslim dengan menghimpun dana dari kelompok usaha kecil dan disalurkan kembali ke anggota dalam skala mikro.
"Di Bali dulu ada 10 BMT tetapi informasi dari Pemda ada tiga atau empat yangb sekarang masih beroperasi di Denpasar, Klungkung dan Singaraja," imbuhnya.
OJK, kata dia, berupaya turun ke lapangan dengan "menjemput bola" lembaga keuangan itu untuk membantu dan mempercepat proses pengurusan izin ke dalam bandan hukum yakni PT atau Koperasi.
"PT syaratnya minimal 60 persen sahamnya dari pemerintah daerah. Sampai saat ini belum ada di Bali yang mengajukan izin walaupun sudah ada 40 lembaga keuangan yang daftarnya kami terima," ucap Zulmi.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan, izin usaha tidak diajukan maka pengurus LKM akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya.
Meski daftar yang dirinya terima mencapai 40, namun ia memprediksi masih banyak ada lembaga keuangan yang beroperasi di Bali mengingat masyarakat banyak menghimpun dana dalam skala kecil misalnya kelompok tani dan kelompok wanita. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015