"Ini (pendaftaran) perlu kami sosialisasikan karena yang terdaftar di OJK akan mendapat keuntungan berupa kepercayaan dari masyarakat karena lembaga keuangan keuangan itu terdaftar di OJK," kata Kepala OJK Provinsi Bali Zulmi di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa mulai 2015 JK mengawasi kegiatan keuangan pada lembaga keuangan mikro seperti koperasi atau perusahaan terbatas yang sudah berbadan hukum.
Pihaknya tengah menyelesaikan persyaratan yang harus dipenuhi lembaga keuangan mikro tersebut untuk bisa terdaftar di OJK sehingga hingga saat ini belum ada satupun lembaga keuangan mikro yang mendaftar.
Dia mengharapkan dengan terdaftrnya lembaga keuangan mikro tersebut akan menumbuhkan kepercayaan dari masyaraka karena kinerja LKM itu diawasi oleh lembaga berwenang.
Sebagai pengawas lembaga jasa keuangan diharapkan OJK mampu menyehatkan perbankan, pasar modal, dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Meski demikian ia tetap mengharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dengan tawaran investasi ilegal khususnya yang menawarkan bunga tinggi yang terkesan tidak masuk akal. (WDY)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.