Badung (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, melakukan sidak program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Mangusada, Badung, Kamis.
"Dalam sidang kali ini kami medapati lima orang sedang merokok di lingkungan rumah sakit," kata Kabid Penyidik Polisi Pamong Praja Badung I Nyoman Badra, di Badung.
Dalam sidak itu, melibatkan tim gabungan dari instasi tersebut untuk mengawasi adanya pelanggaran merokok yang dilakukan masyarakat atau pengunjung rumah sakit di daerah itu.
Upaya itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kelima orang yang didapati melanggar KTR itu, lanjut dia, langsung disidangkan ditempat oleh Majelis Hakim IGN Pharta Bhargawa yang dijatuhi denda sebesar Rp25 ribu atau hukuman kurungan selama lima hari.
Nyoman Badra menegaskan, tujuan sidak tersebut untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Badung tentang KTR yang diawali dari Rumah Sakit yang merupakan pelayanan umum dibidang kesehatan.
Kemudian, upaya tegas tersebut akan dilanjutkan ke setiap Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Badung.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Badung Bali agar mematuhi Perda itu sehingga dapat menghargai masyarakat lainnya yang tidak merokok.
"Apabila masyarakat sudah melakukan hal ini, maka memberikan kenyamanan kepada pengguna fasilitas umum lainnya di rumah sakit itu," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dalam sidang kali ini kami medapati lima orang sedang merokok di lingkungan rumah sakit," kata Kabid Penyidik Polisi Pamong Praja Badung I Nyoman Badra, di Badung.
Dalam sidak itu, melibatkan tim gabungan dari instasi tersebut untuk mengawasi adanya pelanggaran merokok yang dilakukan masyarakat atau pengunjung rumah sakit di daerah itu.
Upaya itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kelima orang yang didapati melanggar KTR itu, lanjut dia, langsung disidangkan ditempat oleh Majelis Hakim IGN Pharta Bhargawa yang dijatuhi denda sebesar Rp25 ribu atau hukuman kurungan selama lima hari.
Nyoman Badra menegaskan, tujuan sidak tersebut untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Badung tentang KTR yang diawali dari Rumah Sakit yang merupakan pelayanan umum dibidang kesehatan.
Kemudian, upaya tegas tersebut akan dilanjutkan ke setiap Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Badung.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Badung Bali agar mematuhi Perda itu sehingga dapat menghargai masyarakat lainnya yang tidak merokok.
"Apabila masyarakat sudah melakukan hal ini, maka memberikan kenyamanan kepada pengguna fasilitas umum lainnya di rumah sakit itu," ujarnya. (WDY)
Editor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015