"Kami melakukan sidak dalam upaya menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR. Saat ini sudah tahap peneguran dan pengenaan sanksi sesuai dengan perda tersebut," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan PPNS Satpol PP Provinsi Bali Ketut Gede Arnawa di sela-sela sidak di Taman Budaya Denpasar, Bali, Senin malam.
Ia mengatakan sebelum penjatuhkan sanksi dan denda, pihaknya melakukan sosialisasi dan teguran bagi warga yang melanggar peraturan itu.
"Pada pameran pembangunan Pemprov Bali 2014 adalah momentum tepat untuk melakukan sosialisasi Perda KTR. Kami langsung sterilkan dari rokok karena Taman Budaya (art center) dalam Perda KTR masuk dalam fasilitas publik yang melarang orang untuk merokok," katanya.
Menurut dia, tim penyidik diambil dari tim gabungan dari Satpol PP Bali dan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan, Propam Polda Bali, Denpom TNI Kodam IX Udayana, Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana, LPA Bali dan beberapa tim lainnya.
Ia mengatakan sejak tiga hari pertama pameran pembangunan tersebut, masyarakat disosialisasikan tentang Perda KTR dan larangan merokok di seluruh kawasan Taman Budaya Denpasar.
Tidak sebatas hanya sosialisasi saja, kata dia, tetapi seluruh anjungan pameran pembangunan dilarang menjual rokok. Setelah sosialisasi maka pada hari keempat akan ditindak tegas, ditangkap dan disidik di lokasi atau Posko KTR yang sudah disiapkan.
"Awal sosialisasi dimulai pada 14 hingga 17 Agustus 2014. Dalam rentang waktu itu, petugas melakukan sosialisasi `door to door` dan juga melalui pengeras suara di posko," ucapnya.
Target pertama petugas masuk ke anjungan pameran, agar tidak merokok dan tidak menjual rokok. Pedagang tidak boleh menjual rokok dan ada disiapkan ruang khusus untuk merokok yakni di depan khusus merokok.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali Bidang Penyidik PPNS, I Ketut Pongres Language menjelaskan, setelah sosialisasi selama tiga hari, maka pada hari keempat langsung ditindak tegas.
"Sampai saat ini kami sudah menindak sembilan orang karena tertangkap tangan sedang merokok," ujarnya.
Ia mengatakan dari sembilan orang tersebut, empat orang langsung disidik oleh petugas dan akan disidangkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dari empat orang tersebut ada dua orang merupakan oknum PNS yang sebenarnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sementara lima orang lainnya dari masyarakat umum. Mereka mengaku belum tahu soal larang merokok di areal Taman Budaya dan Perda KTR. Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suharyati mengatakan bagi pengunjung pameran, terlebih oknum PNS jika kedapatan merokok harus ditindak tegas dan dikenakan sanksi kurungan atau denda sesuai perda.
"Karena di areal Taman Budaya Denpasar sudah terpampang pengumuman dan stiker untuk larangan merokok. Karena itu petugas harus tegas menegakkan aturan. Justru PNS harus memberi teladan bagi masyarakat agar mengindahkan perda. Bahkan di areal ini sudah disediakan tempat merokok, tapi lokasi jauh dari keramaian," katanya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.