Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Pemilih pada enam kabupaten/kota di Pulau Dewata yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember 2015 agar mencermati proses pencetakan surat suara.
"Terutama sub-tahapan proses pengadaan atau pencetakan yang menjadi titik kritis, sehingga kami harapkan agar dipastikan jangan sampai ada pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.
Sub tahapan yang dimaksud, ucap dia, seperti mekanisme pengadaannya lewat penunjukkan atau tidak, tempat pencetakan, desain surat suara, hingga persetujuan dari pasangan calon dan sebagainya.
"Kalau bagian pencegahan sudah dilakukan, sehingga seharusnya tidak ada alasan lagi terjadi pelanggaran terkait surat suara," ucapnya.
Panwaslih, tambah Rudia, juga harus memastikan benar tidaknya pasangan calon sudah setuju dengan desain surat suara, caranya dengan melihat sudah ditandangani atau belum desain surat suara tersebut.
"Harus dipastikan agar dalam surat suara tidak ada hal-hal lain, selain yang diatur memang dalam undang-undang," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan jajaran Panwaslih agar persoalan kisruh surat suara seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali pada 2013 jangan sampai terulang lagi dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan untuk pencetakan surat suara pilkada di daerah itu rencananya akan dimulai pada pekan depan.
"Kami akan kroscek lagi terkait desainnya sebelum surat suara itu dicetak, apakah sudah sesuai dengan yang ditandatangani pasangan calon sebelumnya. Intinya kami juga tidak ingin kalau sampai ada kesalahan atau melanggar aturan yang ada," ucapnya.
Untuk di Denpasar, jumlah surat suara yang dicetak adalah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT. KPU Denpasar sebelumnya menetapkan DPT untuk pilkada Desember mendatang sebanyak 422.294 pemiilih. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terutama sub-tahapan proses pengadaan atau pencetakan yang menjadi titik kritis, sehingga kami harapkan agar dipastikan jangan sampai ada pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.
Sub tahapan yang dimaksud, ucap dia, seperti mekanisme pengadaannya lewat penunjukkan atau tidak, tempat pencetakan, desain surat suara, hingga persetujuan dari pasangan calon dan sebagainya.
"Kalau bagian pencegahan sudah dilakukan, sehingga seharusnya tidak ada alasan lagi terjadi pelanggaran terkait surat suara," ucapnya.
Panwaslih, tambah Rudia, juga harus memastikan benar tidaknya pasangan calon sudah setuju dengan desain surat suara, caranya dengan melihat sudah ditandangani atau belum desain surat suara tersebut.
"Harus dipastikan agar dalam surat suara tidak ada hal-hal lain, selain yang diatur memang dalam undang-undang," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan jajaran Panwaslih agar persoalan kisruh surat suara seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali pada 2013 jangan sampai terulang lagi dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan untuk pencetakan surat suara pilkada di daerah itu rencananya akan dimulai pada pekan depan.
"Kami akan kroscek lagi terkait desainnya sebelum surat suara itu dicetak, apakah sudah sesuai dengan yang ditandatangani pasangan calon sebelumnya. Intinya kami juga tidak ingin kalau sampai ada kesalahan atau melanggar aturan yang ada," ucapnya.
Untuk di Denpasar, jumlah surat suara yang dicetak adalah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT. KPU Denpasar sebelumnya menetapkan DPT untuk pilkada Desember mendatang sebanyak 422.294 pemiilih. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015