Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana masih menemukan pemilih terdaftar ganda sebanyak 93 orang, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada bulan Desember mendatang.
"Setelah DPT ditetapkan KPU, kami melakukan penyisiran data pemilih, dan menemukan 93 orang terdaftar ganda," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, pemilih ganda ini tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana, namun yang paling banyak di Kecamatan Melaya yaitu 43 orang.
Ia mengaku, pihaknya juga menemukan satu orang terdaftar di lebih dari satu TPS, sehingga rawan mencoblos lebih dari satu kali.
Selain pemilih ganda, saat pemungutan suara, pihaknya juga akan mengawasi sisa surat suara, khususnya bagi pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.
"Dari DPT yang ditetapkan tanggal 1 Oktober lalu sampai hari pemungutan suara, bisa saja ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili keluar Jembrana. Sisa surat suara untuk mereka inilah yang akan kami awasi, jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.
Menurutnya, temuan pemilih ganda ini sudah pihaknya rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Terkait temuan ini, Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, karena DPT sudah ditetapkan, pihaknya hanya bisa menandai pemilih yang terdaftar ganda.
"DPT sudah tidak bisa berubah, tapi identitas pemilih ganda tersebut bisa kami tandai, sehingga tidak bisa memilih lebih dari satu kali," katanya.
Khusus untuk pemilih yang terdaftar lebih dari satu TPS, menurutnya, yang bersangkutan akan ditanya memilih di TPS mana, dan juga akan ditandai.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Setelah DPT ditetapkan KPU, kami melakukan penyisiran data pemilih, dan menemukan 93 orang terdaftar ganda," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, pemilih ganda ini tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana, namun yang paling banyak di Kecamatan Melaya yaitu 43 orang.
Ia mengaku, pihaknya juga menemukan satu orang terdaftar di lebih dari satu TPS, sehingga rawan mencoblos lebih dari satu kali.
Selain pemilih ganda, saat pemungutan suara, pihaknya juga akan mengawasi sisa surat suara, khususnya bagi pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.
"Dari DPT yang ditetapkan tanggal 1 Oktober lalu sampai hari pemungutan suara, bisa saja ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili keluar Jembrana. Sisa surat suara untuk mereka inilah yang akan kami awasi, jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.
Menurutnya, temuan pemilih ganda ini sudah pihaknya rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Terkait temuan ini, Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, karena DPT sudah ditetapkan, pihaknya hanya bisa menandai pemilih yang terdaftar ganda.
"DPT sudah tidak bisa berubah, tapi identitas pemilih ganda tersebut bisa kami tandai, sehingga tidak bisa memilih lebih dari satu kali," katanya.
Khusus untuk pemilih yang terdaftar lebih dari satu TPS, menurutnya, yang bersangkutan akan ditanya memilih di TPS mana, dan juga akan ditandai.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015