Tabanan (Antara Bali) - Sidang gugatan kasus Pilkada Tabanan Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa menghadirkan guru besar ilmu hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Philipus M Hadjon, SH sebagai saksi ahli.

Sidang lanjutan gugatan dari pasangan I Wayan Sukaja - I Gusti Ngurah Anom dengan tergugat Bupati Tabanan, KPUD Tabanan, Panwaslu dan Paket Eka - Jaya kembali digelar di pengadilan.

"Kami menghadirkan Prof Philipus M Hadjon SH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, sebagai saksi ahli" kata salah satu kuasa hukum penggugat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dewa Putu Ysmai Hardika, lebih banyak mendengarkan paparan ilmiah oleh saksi ahli itu selama satu setengah jam.

Beberapa pertanyaan dilontarkan kuasa hukum tergugat kepada saksi ahli, mulai seputar pencairan dana bansos pada masa tenang kampanye.

Selain itu, soal SK KPUD terkait hasil pilkada yang sempat diubah setelah adanya gugatan ke MK dan MA. Juga soal pelantikan pasangan calon lain oleh KPU, padahal proses hukumnya masih berjalan.

Semua pertanyaan itu dijawab lugas oleh saksi ahli. Tak sedikit jawaban saksi ahli dipakai sebagai masukan majelis hakim.

"Tidak ada proses perlawanan terhadap hukum, yang ada hanya pelanggaran hukum. Kita tidak bisa melawan hukum, yang ada adalah melanggar hukum," ujarnya. 

Secara panjang lebar Philipus memberikan jawaban, baik itu pertanyaan yang datang dari kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat.

Di akhir persidangan saksi ahli menyerahkan sebuah buku kepada ketua majelis hakim yang nantinya dapat dipakai menjadi salah satu  acuan bagi majelis hakim untuk memutus perkara tersebut.

Dalam sidang yang mendapat perhatian dari para pendukung penggugat itu majelis hakim melanjutkan sidang pada pekan depan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010