Denpasar (Antara Bali) - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali menyusun dakwaan kasus pembunuhan Engeline (8), dengan tersangka Margriet Megawe yang sudah dilakukan dalam dua kerangka sangkaan yakni pembunuhan dan penelantaran anak.
"Dakwaan yang akan dikeluarkan harus memiliki keterkaitan unsur-unsur perbuatannya dan mampu membuktikannya dalam dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan negeri (PN) Denpasar," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan dua sangkaan terkait pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, harus dijalin dengan alat bukti yang disampaikan dalam berkas perkara.
Demikian dengan pasal 76 C jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undnag Perlindungan anak, juga tidak akan berdiri sendiri. "Unsur dalam pasal penelantaran anak harus bersesuaian dengan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam sangkaan pasal-pasal pembunuhan Pasal 340 dan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Oleh sebab itu, melihat kondisi tersebut, kata dia, kerangka dakwaan menjadi rumit, sehingga perlu ketelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dan menjalinnya.
"Rencana dakwaan ini sedang diselesaikan terus oleh tim ini dan masih ada waktu sebelum 20 hari sejak penahanan minggu lalu. Namun, kami punya target maksimal 15 hari masa penahanan sudah kelar," ujar Ashari.
Salah satu tim JPU, Purwanta Sudarmadji mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam penyusunan dakwaan, namun tetap mengutamakan ketelitian dan menjalin alat bukti yang ada dengan tepat, sehingga mampu dipertahankan di depan persidangan dengan maksimal.
"Mohon rekan media bersabar karena kami sedang melakukan penyusunan dan yang terpenting dakwaan yang dihasilkan maksimal sehingga mampu dipertahankan dengan dibuktikan di depan persidangan," ujar Purwanta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dakwaan yang akan dikeluarkan harus memiliki keterkaitan unsur-unsur perbuatannya dan mampu membuktikannya dalam dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan negeri (PN) Denpasar," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan dua sangkaan terkait pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, harus dijalin dengan alat bukti yang disampaikan dalam berkas perkara.
Demikian dengan pasal 76 C jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undnag Perlindungan anak, juga tidak akan berdiri sendiri. "Unsur dalam pasal penelantaran anak harus bersesuaian dengan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam sangkaan pasal-pasal pembunuhan Pasal 340 dan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Oleh sebab itu, melihat kondisi tersebut, kata dia, kerangka dakwaan menjadi rumit, sehingga perlu ketelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dan menjalinnya.
"Rencana dakwaan ini sedang diselesaikan terus oleh tim ini dan masih ada waktu sebelum 20 hari sejak penahanan minggu lalu. Namun, kami punya target maksimal 15 hari masa penahanan sudah kelar," ujar Ashari.
Salah satu tim JPU, Purwanta Sudarmadji mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam penyusunan dakwaan, namun tetap mengutamakan ketelitian dan menjalin alat bukti yang ada dengan tepat, sehingga mampu dipertahankan di depan persidangan dengan maksimal.
"Mohon rekan media bersabar karena kami sedang melakukan penyusunan dan yang terpenting dakwaan yang dihasilkan maksimal sehingga mampu dipertahankan dengan dibuktikan di depan persidangan," ujar Purwanta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015