Negara (Antara Bali) - Inspektorat Pemkab Jembrana memeriksa Kepala Dusun Pabuahan, Desa Banyubiru Kanjan, terkait pengaduan yang bersangkutan melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan identitas kependudukan.

Kepala Desa atau Perbekel Banyubiru Masturi, Rabu, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantornya, namun Kanjan membantah kalau telah melakukan pungutan liar untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran.

Menurutnya, setelah pemeriksaan, tim dari Inspektorat minta kepala dusun tersebut membuat surat pernyataan tidak pernah memungut biaya Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, untuk pembuatan identitas kependudukan.

"Dengan catatan jika ada pengaduan lagi, kepala dusun saya ini akan kembali diperiksa Inspektorat. Saya hanya mendampingi dalam pemeriksaan tersebut," katanya.

Usai diperiksa, Kanjan mengatakan, pengaduan Inspektorat ini dilakukan oleh orang yang tidak senang terhadap dirinya.

Ia mengaku, tidak pernah memungut biaya pembuatan KTP, Kartu Keluarga maupun akte kelahiran, yang digratiskan oleh Pemkab Jembrana.

"Orang itu tidak suka kepada saya, sehingga mengadu ke Pemkab Jembrana agar mendapatkan perhatian. Saya tidak pernah melakukan pungutan liar terhadap warga saya sendiri," katanya.

Menurutnya, dugaan pungutan yang dilaporkan tersebut, sebenarnya sudah masalah lama tidak tidak terbukti, namun terus dihembuskan oleh orang yang tidak senang dengan kepemimpinannya di Dusun Pabuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

"Namanya juga tidak suka. Meskipun tidak terbukti, masalah itu terus dibesar-besarkan untuk menjatuhkan saya," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015