Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta seluruh instansi
pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dalan
pelayanan publik, serta mengumumkan para oknum yang menjadi pelakunya.
"Saya minta agar hasil-hasil penindakan pungutan liar diumumkan
secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi
pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan
efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan
serupa," tegas Asman di Jakarta, Selasa.
Asman menyerukan agar seluruh instansi pemerintah menugaskan
Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau
langkah-langkah pencegahan dan deteksi atas terjadinya pungli.
Dia juga mengajak seluruh instansi pemerintah memberikan
kemudahan akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik
pungutan liar.
"Di sisi lain aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Asman.
Lebih jauh Asman mengungkapkan pihaknya akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberantasan
pungli di instansi pemerintah menyusul operasi tangkap tangan oknum
pegawai Kementerian Perhubungan terkait praktik pungli dalam pelayanan
publik.
Terkait hal tersebut, Menteri Asman telah mengeluarkan surat
edaran pemberantasan pungli yang didalamnya berisi langkah-langkah
pemberantasan pungli.
Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para
Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga
negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati
dan walikota. (WDY)
Menpan Minta Pelaku Pungli Diumumkan
Selasa, 18 Oktober 2016 13:31 WIB