Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendesak Pemerintah Kota Denpasar segera menerapkan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara "online" sebagai upaya mengurangi kebocoran pendapatan.

"Bukan untuk kepentingan saya. Kalau sistem online bisa diterapkan, saya yakin PAD (pendapatan asli daerah) Kota Denpasar akan makin besar," kata Pastika dalam kunjungannya ke Pemkot Denpasar, di Denpasar, Kamis.

Pastika mensinyalir ada permainan pada pemungutan PHR yang masih dilakukan secara manual. Padahal, menurutnya, PHR merupakan uang titipan konsumen yang sepenuhnya harus masuk ke kas daerah.

Oleh karena itu, mantan Kapolda Bali itu mendesak Pemkot Denpasar dapat segera menerapkan PHR "online". "Ya, secara bertahap. Mungkin tahun ini setengahnya dulu," ujarnya.

Apalagi, tamba dia, tidak dibutuhkan biaya dalam penerapannya karena aplikasi disiapkan bank yang digandeng untuk bekerja sama.

"Pihak bank juga diuntungkan karena uang masuk pada hari itu. Bahkan BPD Bali sudah menyatakan kesiapan dan telah melakukan uji coba," kata Pastika.

Di sisi lain, Pastika juga menyoroti Rancangan Perwali Denpasar Nomor 12 dan 13 Tahun 2014 tentang Zonasi yang belum dievalusi Gubernur, tetapi sudah diterapkan.

Padahal, lanjut dia, ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota Tentang APBD, Pajak Daerah dan Tata Ruang Daerah.(APP)

Pewarta: Pewarta : Ni Luh Rhismawati

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015