Negara (Antara Bali) - Panwaslu menggugurkan laporan terhadap KPU Jembrana, karena menganggap masalah yang dilaporkan sudah kadaluarsa.
"Laporan pelanggaran seharusnya dilakukan maksimal tujuh hari setelah kejadian, tapi ini sudah 29 hari baru dilaporkan, sehingga syarat formilnya tidak terpenuhi," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.
Menurutnya, dalam laporan tanggal 27 Agustus lalu, I Gusti Ngurah Wirawan melaporkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tanggal 28 Juli, sehingga sudah melewati batas dari yang ditentukan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilu.
Disinggung kenapa tetap menerima laporan tersebut, padahal sudah kadaluarsa ia mengatakan, pihaknya tidak boleh menolaknya dan wajib memprosesnya sesuai aturan.
"Laporan tetap kami terima, tapi dalam prosesnya ada syarat formil yang tidak terpenuhi. Secepatnya hasil kesimpulan Panwaslu ini, akan kami sampaikan kepada pelapor," ujarnya.
Selain sudah telat, ia mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi-saksi termasuk komisioner KPU Jembrana, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam proses pencalonan pasangan I Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa, seperti yang disampaikan Wirawan.
Sebelumnya Wirawan melaporkan KPU Jembrana, atas dugaan menerima surat-surat yang tidak sah terkait pencalonan Sinatra - Sudanayasa, yang diusung Partai Hanura, PKB dan Nasdem.
Laporan ini masih terkait munculnya dua SK pengurus DPC Hanura Jembrana, dimana pasangan tersebut didaftarkan ke KPU oleh pengurus pimpinan Made Andika Suteja, sementara beredar SK DPP Hanura yang menunjuk Gede Agus Sanjaya sebagai penggantinya.
Beberapa waktu lalu, Agus Sanjaya membenarkan penunjukan dirinya sebagai Ketua DPC Hanura Jembrana, namun tidak berpengaruh terhadap pencalonan Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa, karena rekomendasi dari DPP tidak berubah yaitu tetap mendukung pasangan ini.
"Pengurus DPC memang berubah, tapi untuk rekomendasi terhadap pasangan calon dari DPP tidak berubah. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap pasangan yang sudah didaftarkan," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Laporan pelanggaran seharusnya dilakukan maksimal tujuh hari setelah kejadian, tapi ini sudah 29 hari baru dilaporkan, sehingga syarat formilnya tidak terpenuhi," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.
Menurutnya, dalam laporan tanggal 27 Agustus lalu, I Gusti Ngurah Wirawan melaporkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tanggal 28 Juli, sehingga sudah melewati batas dari yang ditentukan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilu.
Disinggung kenapa tetap menerima laporan tersebut, padahal sudah kadaluarsa ia mengatakan, pihaknya tidak boleh menolaknya dan wajib memprosesnya sesuai aturan.
"Laporan tetap kami terima, tapi dalam prosesnya ada syarat formil yang tidak terpenuhi. Secepatnya hasil kesimpulan Panwaslu ini, akan kami sampaikan kepada pelapor," ujarnya.
Selain sudah telat, ia mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi-saksi termasuk komisioner KPU Jembrana, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam proses pencalonan pasangan I Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa, seperti yang disampaikan Wirawan.
Sebelumnya Wirawan melaporkan KPU Jembrana, atas dugaan menerima surat-surat yang tidak sah terkait pencalonan Sinatra - Sudanayasa, yang diusung Partai Hanura, PKB dan Nasdem.
Laporan ini masih terkait munculnya dua SK pengurus DPC Hanura Jembrana, dimana pasangan tersebut didaftarkan ke KPU oleh pengurus pimpinan Made Andika Suteja, sementara beredar SK DPP Hanura yang menunjuk Gede Agus Sanjaya sebagai penggantinya.
Beberapa waktu lalu, Agus Sanjaya membenarkan penunjukan dirinya sebagai Ketua DPC Hanura Jembrana, namun tidak berpengaruh terhadap pencalonan Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa, karena rekomendasi dari DPP tidak berubah yaitu tetap mendukung pasangan ini.
"Pengurus DPC memang berubah, tapi untuk rekomendasi terhadap pasangan calon dari DPP tidak berubah. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap pasangan yang sudah didaftarkan," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015