Denpasar (Antara Bali)--Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengukuhkan 42 pengurus Asosiasi
Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Bali, sebagai salah
upaya untuk meningkatkan peran pengawasan internal.
"Saya menilai, tujuan pembentukan asosiasi ini relevan dengan kemajuan dan tantangan tata kelola pemerintahan. Untuk itu, kami harapkan agar asosiasi ini benar-benar dijadikan wahana komunikasi dan koordinasi dalam meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP)," kata Pastika saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, di Denpasar, Kamis.
Dia mengharapkan, AAIPI wilayah Bali menjadi agen perubahan serta memberikan nilai tambah bagi tertibnya tata kelola pemerintahan
Menurut Pastika, auditor intern tidak semata-mata fokus hanya pada adanya penyimpangan,tetapi lebih kepada penggunaan sumber daya dan penciptaan nilai.
Anggota AAIPI yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bali, terdiri dari pejabat-pejabat lintas sektoral diantaranya BPKP, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Provinsi, Rektor, ataupun pejabat di lingkungan Pemprov Bali.
Gubernur Bali sendiri bersama Wakil Gubernur, Rektor Universitas Udayana, Wakil DPRD Provinsi Bali dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana terpilih menjadi Dewan Pembina. Sedangkan Ketua Umum terpilih yakni Inspektur Provinsi Bali I Ketut Teneng.
Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Pastika meminta para auditor untuk mencari solusi terkait hambatan regulasi untuk penyaluran hibah dan BKK kepada desa pakraman atau desa adat dan subak.
"Saya kira ini perlu kajian-kajian hukum lebih lanjut, karena ujung-ujungnya yang teken bantuan adalah saya selaku Gubernur. Bisa-bisa Gubernur kena penjara gara-gara teken bantuan itu, dan para Bupati juga. Jadi saya minta pada seminar ini untuk menjawab hal itu, saya yakin BPKP adalah tempat bertanya. Jawaban yang saya minta tertulis jangan kira-kira, zaman sekarang tidak ada jawaban kira-kira," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Dewan Pengurus AAIPI Pusat, Sri Renny Ratnasari, dalam laporannya menyatakan pembentukan AAIPI Bali merupakan tindak lanjut pembentukan AAIPI pusat pada 30 November 2012, dan Bali merupakan anggota ke-26 yang dikukuhkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya menilai, tujuan pembentukan asosiasi ini relevan dengan kemajuan dan tantangan tata kelola pemerintahan. Untuk itu, kami harapkan agar asosiasi ini benar-benar dijadikan wahana komunikasi dan koordinasi dalam meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP)," kata Pastika saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, di Denpasar, Kamis.
Dia mengharapkan, AAIPI wilayah Bali menjadi agen perubahan serta memberikan nilai tambah bagi tertibnya tata kelola pemerintahan
Menurut Pastika, auditor intern tidak semata-mata fokus hanya pada adanya penyimpangan,tetapi lebih kepada penggunaan sumber daya dan penciptaan nilai.
Anggota AAIPI yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bali, terdiri dari pejabat-pejabat lintas sektoral diantaranya BPKP, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Provinsi, Rektor, ataupun pejabat di lingkungan Pemprov Bali.
Gubernur Bali sendiri bersama Wakil Gubernur, Rektor Universitas Udayana, Wakil DPRD Provinsi Bali dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana terpilih menjadi Dewan Pembina. Sedangkan Ketua Umum terpilih yakni Inspektur Provinsi Bali I Ketut Teneng.
Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Pastika meminta para auditor untuk mencari solusi terkait hambatan regulasi untuk penyaluran hibah dan BKK kepada desa pakraman atau desa adat dan subak.
"Saya kira ini perlu kajian-kajian hukum lebih lanjut, karena ujung-ujungnya yang teken bantuan adalah saya selaku Gubernur. Bisa-bisa Gubernur kena penjara gara-gara teken bantuan itu, dan para Bupati juga. Jadi saya minta pada seminar ini untuk menjawab hal itu, saya yakin BPKP adalah tempat bertanya. Jawaban yang saya minta tertulis jangan kira-kira, zaman sekarang tidak ada jawaban kira-kira," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Dewan Pengurus AAIPI Pusat, Sri Renny Ratnasari, dalam laporannya menyatakan pembentukan AAIPI Bali merupakan tindak lanjut pembentukan AAIPI pusat pada 30 November 2012, dan Bali merupakan anggota ke-26 yang dikukuhkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015