Denpasar (Antara Bali) - Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali mengusulkan beberapa regulasi yang terdapat dalam ranperda tentang Arahan Perda Zonasi agar diatur tidak kaku bagi penduduk asli yang tinggal di sekitar kawasan suci.

"Intinya jangan sampai menghancurkan yang sudah ada, tetapi hendaknya menata yang sudah ada sehingga penduduk asli tetap bisa mendapat manfaat ekonomi," kata Ketua PHDI Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam rapat dengan jajaran Panitia Khusus Ranperda APZ DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, radius kawasan suci di sekitar Pura yang berstatus "Sad Kahyangan" tetap lima kilometer, tetapi bangunan yang sudah ada itu yang tidak kaku peraturannya.

"Penduduk asli tetapi bisa membangun rumah untuk mereka sendiri dan juga `dharma sala` atau penginapan untuk kegiatan ritual pada daerah zona penyangga, sedangkan untuk zona inti diperuntukkan bagi kegiatan dan bangunan yang terkait dengan ritual keagamaan," ujarnya.

Untuk radius zona inti dari setiap Pura Sad Kahyangan, ucap dia, juga tidak bisa dipaksakan sama untuk semua pura, ada hitung-hitungannya dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian.

Sudiana menambahkan, terkait dengan bangunan hotel yang sudah telanjur ada dalam radius kawasan suci atau kesucian pura, dengan ada Perda APZ itu akan agar ditata kembali sehingga fungsinya dapat disesuaikan dengan konsep kesucian.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda APZ DPRD Bali Kadek Diana mengatakan meskipun secara umum dalam konsep PHDI sudah diatur jarak zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan, tetapi tidak bisa digeneralisasi untuk semua tempat suci.

"Ini harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah tempat suci dan PHDI juga menyatakan tidak kaku," ucapnya.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam zona penyangga memang tanah milik masyarakat sudah bisa dimanfaatkan tetapi dalam lingkup terbatas.

Pihaknya menargetkan ranperda tersebut dapat diketok palu tahun ini, namun sebelum itu masih ada rapat pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami akan mengundang Bappeda Kabupaten/Kota dan Badan Koordinasi Penataan Tata Ruang. Ini penting karena kami membahas zonasi Bali dengan wilayahnya yang ada di kabupaten. Kami mengatur wilayah mereka jadi harus melibatkan mereka," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015