Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali mengusut dugaaan korupsi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar terkait selisih sebesar Rp41 miliar.
"Selain memeriksa pihak terkait kami juga segera memanggil pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Bali pada Senin (3/8) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Jumat.
Ia belum bisa menyebutkan nama-nama pejabat yang akan dipanggil karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Kejati Bali mengarahkan kasus itu kepada Pemprov Bali setelah memanggil Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Made Sudja, Kamis (2/7) lalu. Pemanggilan itu untuk memastikan terdapat dana mengendap di bank itu dari kiriman hasil PHR Badung dan Denpasar.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Selain memeriksa pihak terkait kami juga segera memanggil pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Bali pada Senin (3/8) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Jumat.
Ia belum bisa menyebutkan nama-nama pejabat yang akan dipanggil karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Kejati Bali mengarahkan kasus itu kepada Pemprov Bali setelah memanggil Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Made Sudja, Kamis (2/7) lalu. Pemanggilan itu untuk memastikan terdapat dana mengendap di bank itu dari kiriman hasil PHR Badung dan Denpasar.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015