Denpasar (Antara Bali) - Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Margrit Megawe mengaku kecewa terhadap penyidik dari Kepolisian Daerah Bali karena tidak membawa berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi kasus pembunuhan terhadap Engeline (8) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Padahal kami sudah meminta penyidik untuk membawa BAP tersangka dan saksi. Hal ini patut dipertanyakan," ujarnya seusai persidangan.
Pihaknya juga sudah meminta penyidik membawa BAP serta hadir dalam persidangan praperadilan itu.
"Hal ini yang membuat gugurnya teori dari termohon karena tidak menghadirkan para penyidik dan saksi," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum kepolisian dalam sidang itu juga menunjukkan hasil pemeriksaan alat deteksi kebohongan atau "lie detector" di hadapan hakim tunggal Achmed Peten Sili yang membenarkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap Agustinus, Margrit, dan Andika.
Ia menambahkan saat pemeriksaan dengan menggunakan "lie detector", Andika terindikasi berbohong.
Dalam sidang sebelumnya, Maju Posko Simbolon, anggota tim kuasa hukum Margrit membacakan isi praperadialan, Senin (13/7), agar hakim mengabulkan permohonan tersangka dalam kasus pembunuhan bocah tersebut.
Pihaknya menganggap bahwa penyidik selaku termohon yang menetapkan pemohon (Margrit) sebagai tersangka melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP karena bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo Putusan MK Nomor 21.
Selain itu, pihaknya menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015 juga bertentangan dengan hukum.
Oleh sebab itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam sidang di PN Denpasar itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Padahal kami sudah meminta penyidik untuk membawa BAP tersangka dan saksi. Hal ini patut dipertanyakan," ujarnya seusai persidangan.
Pihaknya juga sudah meminta penyidik membawa BAP serta hadir dalam persidangan praperadilan itu.
"Hal ini yang membuat gugurnya teori dari termohon karena tidak menghadirkan para penyidik dan saksi," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum kepolisian dalam sidang itu juga menunjukkan hasil pemeriksaan alat deteksi kebohongan atau "lie detector" di hadapan hakim tunggal Achmed Peten Sili yang membenarkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap Agustinus, Margrit, dan Andika.
Ia menambahkan saat pemeriksaan dengan menggunakan "lie detector", Andika terindikasi berbohong.
Dalam sidang sebelumnya, Maju Posko Simbolon, anggota tim kuasa hukum Margrit membacakan isi praperadialan, Senin (13/7), agar hakim mengabulkan permohonan tersangka dalam kasus pembunuhan bocah tersebut.
Pihaknya menganggap bahwa penyidik selaku termohon yang menetapkan pemohon (Margrit) sebagai tersangka melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP karena bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo Putusan MK Nomor 21.
Selain itu, pihaknya menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015 juga bertentangan dengan hukum.
Oleh sebab itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam sidang di PN Denpasar itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015