Denpasar (Antara Bali) - Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel sebuah bangunan liar di Jalan Pulau Galang Gang Dadi, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Bidang Perundang-undangan Distrantib Satpol PP Kota Denpasar I Wayan Wirawan di Denpasar, Selasa mengatakan, dari hasil sidak tersebut ditemukan sebuah bangunan tidak memiliki izin, padahal bangunan tersebut dalam tahap pengerjaan sebesar 50 persen.
Penertiban itu melibatkan unsur Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kodim 1611/Badung, DTRP Kota Denpasar, BPPTSP PM Kota Denpasar, dan Kecamatan Denpasar Selatan.
"Kami melakukan langkah ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pengaduan Pro-Denpasar mengenai sebuah bangunan kontrakan yang dibangun tepat di area tiang listrik bertegangan 150.000 Volt dan dicurigai tidak memiliki izin," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, kata Wirawan, Satpol PP langsung mengecek tempat tersebut dan ternyata pembangunan yang dicurigai sebagai rumah kos-kosan ini sudah pernah mendapat peringatan, akan tetapi sampai saat ini ternyata tidak diindahkan dengan melanjutkan kembali pembangunan dan didapati belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan.
Wirawan meminta kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan dan melakukan penyegelan pembangunan rumah kontrakan itu, karena belum mengantong IMB dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
"Kalau belum memiliki izin untuk membangun, jangan membangun dulu, kan kasihan kalau sudah membangun sampai tahap 50 persen seperti ini dan akhirnya di segel karena tidak memiliki IMB. Serta pembangunan di lahan ini sangat membahayakan karena berada di area tiang listrik bertegangan tinggi.
Ia mengatakan pasca-sidak yang dilakukan hari ini (Selasa) akan terus memantau aktivitas dari proyek pembanguan rumah kontrakan tersebut. Karena pemilik bangunan tersebut mengaku sedang mengurus izin dan masih dalam proses.
"Kami akan terus pantau pasca-sidak yang dilakukan tim, kalau nanti ditemukan ada aktivitas pembangunan, kami akan mengambil langkah tegas," kata Wirawan.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Bidang Perundang-undangan Distrantib Satpol PP Kota Denpasar I Wayan Wirawan di Denpasar, Selasa mengatakan, dari hasil sidak tersebut ditemukan sebuah bangunan tidak memiliki izin, padahal bangunan tersebut dalam tahap pengerjaan sebesar 50 persen.
Penertiban itu melibatkan unsur Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kodim 1611/Badung, DTRP Kota Denpasar, BPPTSP PM Kota Denpasar, dan Kecamatan Denpasar Selatan.
"Kami melakukan langkah ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pengaduan Pro-Denpasar mengenai sebuah bangunan kontrakan yang dibangun tepat di area tiang listrik bertegangan 150.000 Volt dan dicurigai tidak memiliki izin," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, kata Wirawan, Satpol PP langsung mengecek tempat tersebut dan ternyata pembangunan yang dicurigai sebagai rumah kos-kosan ini sudah pernah mendapat peringatan, akan tetapi sampai saat ini ternyata tidak diindahkan dengan melanjutkan kembali pembangunan dan didapati belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan.
Wirawan meminta kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan dan melakukan penyegelan pembangunan rumah kontrakan itu, karena belum mengantong IMB dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
"Kalau belum memiliki izin untuk membangun, jangan membangun dulu, kan kasihan kalau sudah membangun sampai tahap 50 persen seperti ini dan akhirnya di segel karena tidak memiliki IMB. Serta pembangunan di lahan ini sangat membahayakan karena berada di area tiang listrik bertegangan tinggi.
Ia mengatakan pasca-sidak yang dilakukan hari ini (Selasa) akan terus memantau aktivitas dari proyek pembanguan rumah kontrakan tersebut. Karena pemilik bangunan tersebut mengaku sedang mengurus izin dan masih dalam proses.
"Kami akan terus pantau pasca-sidak yang dilakukan tim, kalau nanti ditemukan ada aktivitas pembangunan, kami akan mengambil langkah tegas," kata Wirawan.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015