Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) di daerah itu terkait kasus dugaan korupsi "dana punia" di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar beberapa waktu lalu.
"Hasil audit BPKP Wilayah Bali sudah diterima jaksa penyidik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Erna Normawati, di Denpasar, Jumat.
Dari hasil audit itu, pihaknya memastikan terdapat kerugian negara yang diduga dilakukan dua orang tersangka yakni mantan Rektor IHDN Prof Titib dan Dr Praptini.
Erna memastikan usai pemberkasan, berkas akan dikirim dalam tahap pertama kepada jaksa peneliti sesuai dengan prosedur. "Hasil audit BPKP akan melengkapi berkas yang akan dilakukan jaksa penyidik," ujarnya.
Kemudian, Jaksa peneliti akan menerbitkan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) dan memberikan petunjuk pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) apabila dalam berkas yang disampaikan jaksa penyidik masih ada yang kurang dan perlu pendalaman kembali.
"Apabila sudah memenuhi syarat materiil dan formil baru dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan dibuat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah engkap (P21) dan dilimpahkan dalam tahap II dan segera masuk prapenuntutan," ujar Erna.
Terkait dugaan modus yang dilakukan, kata dia, pola pengelolaan "dana punia" itu awalnya dikelola oleh Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POM) sejak Tahun 2012, dimana saat itu Prof Titib masih menjadi Rektor IHDN dan merubah formatnya menjadi dikelola alumni yang ditentukan tersangka.
Dalam kasus itu, pungutannya untuk tahun 2013 kepada 500 orang mahasiswa masing-masing Rp1 juta. Kemudian, Tahun 2012 jumlah mahasiswa mencapai 1.400 orang juga diminta pungutan dana punia yang dianggap menyalahi aturan dan peruntukan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Hasil audit BPKP Wilayah Bali sudah diterima jaksa penyidik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Erna Normawati, di Denpasar, Jumat.
Dari hasil audit itu, pihaknya memastikan terdapat kerugian negara yang diduga dilakukan dua orang tersangka yakni mantan Rektor IHDN Prof Titib dan Dr Praptini.
Erna memastikan usai pemberkasan, berkas akan dikirim dalam tahap pertama kepada jaksa peneliti sesuai dengan prosedur. "Hasil audit BPKP akan melengkapi berkas yang akan dilakukan jaksa penyidik," ujarnya.
Kemudian, Jaksa peneliti akan menerbitkan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) dan memberikan petunjuk pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) apabila dalam berkas yang disampaikan jaksa penyidik masih ada yang kurang dan perlu pendalaman kembali.
"Apabila sudah memenuhi syarat materiil dan formil baru dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan dibuat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah engkap (P21) dan dilimpahkan dalam tahap II dan segera masuk prapenuntutan," ujar Erna.
Terkait dugaan modus yang dilakukan, kata dia, pola pengelolaan "dana punia" itu awalnya dikelola oleh Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POM) sejak Tahun 2012, dimana saat itu Prof Titib masih menjadi Rektor IHDN dan merubah formatnya menjadi dikelola alumni yang ditentukan tersangka.
Dalam kasus itu, pungutannya untuk tahun 2013 kepada 500 orang mahasiswa masing-masing Rp1 juta. Kemudian, Tahun 2012 jumlah mahasiswa mencapai 1.400 orang juga diminta pungutan dana punia yang dianggap menyalahi aturan dan peruntukan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015