Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bali Wayan Koster membacakan enam surat rekomendasi untuk calon bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota yang akan bertarung pada pilkada 2015.

"Agenda utama pada rapat kerja daerah khusus DPD PDIP Bali adalah untuk menyampaikan surat rekomendasi untuk para kandidat cabup-cawabup dan wali kota-wakil wali kota yang dijadwalkan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2015," katanya di Sekretariat PDIP Bali, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan surat rekomendasi dari DPP PDIP baru turun setelah cukup lama melakukan proses pengajuan bakal calon ke pusat. Oleh karena itu kandidat yang diberi kepercayaan maju menjadi calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota diharapkan mampu memenangkan pada pilkada mendatang.

"Kami berharap seluruh simpatisan, kader partai dan pengurus partai untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PDIP telah mengusung kandidat yang andal dan teruji kemampuannya," ucapnya.

Koster mengatakan momentum demokrasi melalui pilkada ini harus semua simpatisan dan kader maupun pengurus partai dapat memenangkan di masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun kandidat yang diusung pada pilkada mendatang adalah empat pasangan calon bupati dan wali kota adalah dari petahana (incumbent), yakni untuk Kabupaten Jembrana Putu Artha-Made Kembang Hartawan, Tabanan (Ni Putu Eka Wiryastuti-Komang Gede Sanjaya), Bangli (Made Gianyar-Sang Nyoman Sedana Artha), dan Denpasar (IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jaya Negara).

Sedangkan untuk calon Bupati/Wakil Bupati Badung adalah Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa dan calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati.

Koster menambahkan, surat rekomendasi dari DPP PDIP tersebut sekaligus bagi yang diberikan kepercayaan menjadi calon bupati dan wali kota untuk dapat melakukan dan memenuhi persyaratan adminstrasi yang selanjutnya didaftarkan ke KPU pada waktu yang telah ditentukan.

"Oleh karena itu kami berharap pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota untuk melakukan proses kelengkapan administrasi, sehingga pada saat pendaftaran ke KPU sudah lengkap," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015