Jakarta (Antara Bali) - Kedua kubu Partai Golkar menyepakati empat poin
islah terbatas dalam kesepakatan kedua partai berlambang pohon beringin
tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah Partai Golkar di Jakarta, Sabtu menyebutkan poin-poin tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu.
"Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan," kata Wapres di kediaman dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.
Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.
"Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh," kata Wapres.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu, kembali memediasi proses rujuk kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah Partai Golkar di Jakarta, Sabtu menyebutkan poin-poin tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu.
"Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan," kata Wapres di kediaman dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.
Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.
"Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh," kata Wapres.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu, kembali memediasi proses rujuk kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015