Denpasar (Antara bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Kampus Universitas Ganesha di Desa Jineng Dalem, Buleleng, sehingga negara dirugikan Rp3 miliar.
"Kami memanggil dua tersangka, namun yang datang memenuhi panggilan hanya I Wayan Suarsa yang sudah masuk tahap dua dan kasusnya sudah dalam prapenuntutan yang kini sudah ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Bali Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Kamis.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejati Bali dan langsung digiring dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.
Erna mengakui baru menetapkan dua tersangka yakni Wayan Suarsa dan Nyoman Mustiara dengan dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus Undiksha Buleleng yang kemudian disusul tiga tersangkan lain, Dewa Komang Indra, Nengah Nama dan I Gusti Putu Sugiwinata.
Sementara itu, tersangka Mustiara yang tidak hadir, kata Erna, sudah memberikan keterangan karena mengikuti kegiatan kedinasan ke Lumajang, Jawa Timur.
"Suratnya sudah ada, dan kami telah melakukan pemanggilan kedua pada Rabu (22/7)," ujar Erna.
Tersangka yang baru dinyatakan statusnya, yakni Kabag Perencanaan Undiksha, I Gusti Putu Sugiwinata, Nengah Nawa (Kepala Desa Jineng Dalem) dan Dewa Komang Indra (maklar tanah), juga segera menyusul seperti tersangka lainnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar dari alokasi dana sebesar Rp7 miliar atas pengadaan tanah seluas 3,7 Hektar.
Harga asal tanah tersebut sebesar Rp6,5 juta per are dinaikkan menjadi Rp18 juta/are. Tersangka Wayan Suarta pada 2012 bersekongkol menaikkan harga tanah tersebut.
Namun, dalam jual beli itu hanya dibuatkan kuasa menjual yang tidak berstatus sebagai pemilik tanah dan kemudian dijual kepada pihak Undiksha.
"Jadi yang melunasi pengadaan tanah seluas 3,7 Ha tersebut adalah Undiksha dengan harga yang telah mark up itu," ujarnya.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami memanggil dua tersangka, namun yang datang memenuhi panggilan hanya I Wayan Suarsa yang sudah masuk tahap dua dan kasusnya sudah dalam prapenuntutan yang kini sudah ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Bali Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Kamis.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejati Bali dan langsung digiring dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.
Erna mengakui baru menetapkan dua tersangka yakni Wayan Suarsa dan Nyoman Mustiara dengan dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus Undiksha Buleleng yang kemudian disusul tiga tersangkan lain, Dewa Komang Indra, Nengah Nama dan I Gusti Putu Sugiwinata.
Sementara itu, tersangka Mustiara yang tidak hadir, kata Erna, sudah memberikan keterangan karena mengikuti kegiatan kedinasan ke Lumajang, Jawa Timur.
"Suratnya sudah ada, dan kami telah melakukan pemanggilan kedua pada Rabu (22/7)," ujar Erna.
Tersangka yang baru dinyatakan statusnya, yakni Kabag Perencanaan Undiksha, I Gusti Putu Sugiwinata, Nengah Nawa (Kepala Desa Jineng Dalem) dan Dewa Komang Indra (maklar tanah), juga segera menyusul seperti tersangka lainnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar dari alokasi dana sebesar Rp7 miliar atas pengadaan tanah seluas 3,7 Hektar.
Harga asal tanah tersebut sebesar Rp6,5 juta per are dinaikkan menjadi Rp18 juta/are. Tersangka Wayan Suarta pada 2012 bersekongkol menaikkan harga tanah tersebut.
Namun, dalam jual beli itu hanya dibuatkan kuasa menjual yang tidak berstatus sebagai pemilik tanah dan kemudian dijual kepada pihak Undiksha.
"Jadi yang melunasi pengadaan tanah seluas 3,7 Ha tersebut adalah Undiksha dengan harga yang telah mark up itu," ujarnya.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015